Andi Faisal alias Parno (37) diringkus polisi.
Tersangka pengedar narkoba di Tanjungbalai saat di kantor polisi. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, AKP Suharmono, Kamis (26/4) nengatakan, tersangka Andi ini ditangkap sekitar pukul 18:30 Wib. Barang bukti yang disita masing-masing, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,58 gram, 1buah kotak rokok, 1 botol kaca kecil yang tutupnya tersambung dengan dua buah pipet plastik dan 1 buah pipet kaca kecil,” sebut Kapolres.
Penangkapan terhadap tersangk setelah polisu mendapat laporan dari informan.
“Di TKP itu sering terjadi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, AKP Suharmono, langsung melakukan patroli,” sambung Irfan Rifai.
“Setibanya di TKP, petugas kemudian melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri, dan ketika melihat anggota polisi dia pun langsung melarikan diri dengan mengantongi sebungkus kotak rokok,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa dalam penangkapan itu, petugas sempat terlibat kejar-kejaran dengan tersangka. Tersangja sempat dikejar petugas karena berusaha melarikan diri.
Saat berhasil ditangkap, dia langsung membuang 1 buah bungkus rokok, yang didalamnya ternyata terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. (Syaf/int)