TASLABNEWS, MEDAN– Tersangka kasus penembakan adik iparnya, Kompol Fahrizal mantan Kasat Reskrim Polres Asahan dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu telah dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Kompol Fahrizal |
“Yah untuk mempermudah penanganan, Fahrizal sudah kita bantarkan sejak kemarin ke RSJ,” jelas Andi Rian dijumpai wartawan pada Selasa (17/4).
Namun kendati Fahrizal dibantarkan ke RSJ, kasus pidananya tetap dilanjutkan. “Proses hukum tetap,” sebutnya.
Andi juga menjelaskan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hingga kini belum bisa menggali motif Kompol Fahrizal menembak adik iparnya, Jumingan.
“Sampai saat ini belum bisa digali karena kondisi kejiwaan Fahrizal yang masih labil,” urainya.
Untuk memeriksa kejiwaan Fahrizal pihaknya melibatkan tim Psikiater dan ahli-ahli dari internal maupun eksternal Polri, untuk mengobservasi kondisi kejiwaan Fahrizal dalam jangka waktu tertentu.
Dijelaskan, sesuai petunjuk dari tim forensik kejiwaan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dengan dilakukan pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari, mereka bisa mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.
Untuk membantu penyidikan yang sedang berjalan, penyidik juga sudah melibatkan Labfor Cabang Medan untuk meneliti senjata dan proyektilnya serta jejak tembakan pada pakaian korban. Disamping itu, juga melibatkan kedokteran forensik untuk meneliti kondisi bekas-bekas tembakan pada jasad korban.