TASLABNEWS, MEDAN– Kompol Fahrizal mantan Kasat Reskrim Polres Asahan yang saat ini menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah terancam hukuman mati. Ancaman hukuman itu akibat tersangka menembak mati adik iparnya sendiri, Jumingan alias Jum.
Konfrensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan Wakapolres Lombok Tengah |
Dimana Fahrilazal dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana, yang dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana,”kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, saat memaparkan kasus itu di Mapolda Sumut, Kamis (5/4).
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/04/mantan-kasat-reskrim-tembak-mati-adik.html
Meski telah menetapkan pasal yang akan dijeratkan kepada Kompol Fahrizal, namun Polisi belum dapat mengungkap motif sebenarnya dari, penembakkan itu. Polisi hanya menduga penembakkan itu dilatarbelakangi benci dan dendam.
“Itu dugaannya. Tapi itu yang masih didalami penyidik kita,” sebutnya.
Kapolda mengaku, penyidik mereka juga sudah memeriksa keluarga Kompol Fahrizal untuk mengungkap motif di balik penembakkan itu. Namun keluarga sepertinya belum mau terbuka.
“Keluarga hanya bercerita jika dia datang ke rumah yang ditinggali ibu nya dan korban, untuk menjenguk sang ibu yang lagi sakit. Saat berbincang dengan ibunya, tersangka kemudian mengamuk dan menembak korban. hanya sebatas itu informasi yang kita dapat dari keluarga,” kata Paulus.
Akibat penembakkan itu, Jumingan tewas berlumuran darah. Ia terkena 6 tembakan di kepala dan bagian bawah perutnya. Korban tewas seketika di lokasi kejadian. (syaf/int)