TASLABNEWS, KISARAN- Ratusan buruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Varem
Sawit Cemerlang (VCS) dari Kecamatan Aek Loba melakukan aksi unjuk rasa dengan
mendatangi kantor DPRD Asahan untuk meminta perlindungan dan keadilan terhadap
nasib dan hak buruh, Selasa (24/4).
Sawit Cemerlang (VCS) dari Kecamatan Aek Loba melakukan aksi unjuk rasa dengan
mendatangi kantor DPRD Asahan untuk meminta perlindungan dan keadilan terhadap
nasib dan hak buruh, Selasa (24/4).
Massa yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Asahan. |
Dalam aksinya massa yang tergabung dalam Federasi Perjuangan
Buruh Indonesia cabang Asahan ini membentangkan spanduk dan karton bertuliskan
“tolak PHK sepihak” dan “berikan upah sesuai Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018”.
Buruh Indonesia cabang Asahan ini membentangkan spanduk dan karton bertuliskan
“tolak PHK sepihak” dan “berikan upah sesuai Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018”.
Dalam orasinya para pengunjukrasa menyebutkan, sejak
pekerja/buruh membentuk Serikat Pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya, pihak
Management PT VSC semakin menunjukkan ketidak patuhannya terhadap hukum.
pekerja/buruh membentuk Serikat Pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya, pihak
Management PT VSC semakin menunjukkan ketidak patuhannya terhadap hukum.
Hal itu dapat dilihat dari sikap arogansi perusahaan yang
mengusir buruh dari rumah dinas perusahaan dengan ancaman tidak diizinkan
bekerja sebelum pindah dari rumah dinas perusahaan.
mengusir buruh dari rumah dinas perusahaan dengan ancaman tidak diizinkan
bekerja sebelum pindah dari rumah dinas perusahaan.
“Padahal, dalam pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 13
2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa untuk mensejahterakan pekerja dan
keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejateraan,” sebut Hendrik
Siagian selaku Koordinator aksi pengunjukrasa.
2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa untuk mensejahterakan pekerja dan
keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejateraan,” sebut Hendrik
Siagian selaku Koordinator aksi pengunjukrasa.
Senada diteriakkan pekerja lainnya. Kehadiran Pabrik Kelapa
Sawit PT Varem Sawit Cemerlang justru merugikan masyarakat dan menindas
pekerja/buruh. Hal ini dilihat dari upah yang diberikan oleh perusahaan tidak
sesuai dengan ketentuan UMS tahun 2018 yang ditetapkan oleh Bupati Asahan.
Sawit PT Varem Sawit Cemerlang justru merugikan masyarakat dan menindas
pekerja/buruh. Hal ini dilihat dari upah yang diberikan oleh perusahaan tidak
sesuai dengan ketentuan UMS tahun 2018 yang ditetapkan oleh Bupati Asahan.
Pekerja melalui Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FBI) PT
VSC mendesak Management PT VSC untuk segera memenuhi tuntutan mereka. Antara
lain, memberikan SK Karyawan Tetap, Memberikan Upah sesuai UMKS Tahun
2018, Melaksanakan Perhitungan lembur sesuai dengan aturan, Melaksanakan
Permenaker No 1 Tahun 2017, memberikan hak cuti, memberikan kebebasan untuk
berserikat dan menghentikan segala intimidasi terhadap buruh yang berserikat,
dan mempekerjakan kembali enam buruh yang dirumahkan/PHK sepihak.
VSC mendesak Management PT VSC untuk segera memenuhi tuntutan mereka. Antara
lain, memberikan SK Karyawan Tetap, Memberikan Upah sesuai UMKS Tahun
2018, Melaksanakan Perhitungan lembur sesuai dengan aturan, Melaksanakan
Permenaker No 1 Tahun 2017, memberikan hak cuti, memberikan kebebasan untuk
berserikat dan menghentikan segala intimidasi terhadap buruh yang berserikat,
dan mempekerjakan kembali enam buruh yang dirumahkan/PHK sepihak.
Kedatangan massa
aksi ini sekitar pukul 11.00 WIB di kantor DPRD Asahan. Dipintu pagar gerbang
mereka diterima oleh dua anggota DPRD di Komisi A yakni Sofyan Ismail dan
Maruli Manurung.
aksi ini sekitar pukul 11.00 WIB di kantor DPRD Asahan. Dipintu pagar gerbang
mereka diterima oleh dua anggota DPRD di Komisi A yakni Sofyan Ismail dan
Maruli Manurung.
Sebelumnya, persoalan ini sudah dua kali dimediasikan oleh
DPRD Asahan antara perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan melalui rapat dengar pendapat.
DPRD Asahan antara perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan melalui rapat dengar pendapat.
Sempat terjadi adu argumentasi antara perwakilan massa dengan anggota DPRD
yang menerima para demonstran. Sebab massa
mendesak agar notulen berita acara saat digelarnya rapat dengar pendapat
bersama dewan beberapa lalu segera dikeluarkan.
yang menerima para demonstran. Sebab massa
mendesak agar notulen berita acara saat digelarnya rapat dengar pendapat
bersama dewan beberapa lalu segera dikeluarkan.
“Saya tak bisa mengeluarkan itu, silahkan surati saja Komisi
A. Ketuanya Bunyaddin,” kata Sofyan Ismail.
A. Ketuanya Bunyaddin,” kata Sofyan Ismail.
Unjukrasa damai tersebut sepertinya menemui jalan buntu,
karena baik pihak pengujukrasa belum menemukan apa yang mereka inginkan. Sempat
terjadi aksi pemblokiran jalan lintas beberapa saat sampai menimbulkan
kemacetan di jalan lintas tersebut.
karena baik pihak pengujukrasa belum menemukan apa yang mereka inginkan. Sempat
terjadi aksi pemblokiran jalan lintas beberapa saat sampai menimbulkan
kemacetan di jalan lintas tersebut.
Massa
kemudian membubarkan diri dengan tertib dan melanjutkan aksinya ke kantor
Bupati Asahan untuk meminta bantuan dari Pemkab terkait persoalan yang dihadapi
para buruh. (nus/syaf)
kemudian membubarkan diri dengan tertib dan melanjutkan aksinya ke kantor
Bupati Asahan untuk meminta bantuan dari Pemkab terkait persoalan yang dihadapi
para buruh. (nus/syaf)