TASLABNEWS, MEDAN-Masih ingat dengan Lenny (40) ratu ekstasi dari Kota
Pematangsiantar yang menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 3 ribu ekstasi.
Lenny dinyatakan bersalah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4) dan
divonis penjara seumur hidup.
Pematangsiantar yang menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 3 ribu ekstasi.
Lenny dinyatakan bersalah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4) dan
divonis penjara seumur hidup.
Lenny ratu ekstasi dari Kota Pematangsiantar divonis hukuman penjara seumur hidup. |
Pantauan wartawan dalam persidangan, Lenny yang merupakan warga
Jalan Dr Wahidin 98/I Kelurahan Melayu Pematangsiantar, Kota Pematangsiantar,
Sumatera Utara ini diganjar penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang
diketuai Richard Silalahi.
Jalan Dr Wahidin 98/I Kelurahan Melayu Pematangsiantar, Kota Pematangsiantar,
Sumatera Utara ini diganjar penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang
diketuai Richard Silalahi.
“Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap
Richard Silalahi di hadapan terdakwa dan JPU.
Richard Silalahi di hadapan terdakwa dan JPU.
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Lenny
langsung tampak lega. Pasalnya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama
dengan tuntutan JPU Randi Tambunan.
langsung tampak lega. Pasalnya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama
dengan tuntutan JPU Randi Tambunan.
BACA BERITA TERKAIT DI BAWAH INI:
https://www.taslabnews.com/2017/08/leny-ratu-ektasi-dari-siantar-pernah.html
https://www.taslabnews.com/2017/08/ratu-ekstasi-dari-siantar-miliki-17.html
https://www.taslabnews.com/2017/08/ratu-ekstasi-dari-siantar-dikendalikan.html
Yudi Karo-karo selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan
pihaknya masih pikir-pikir lantaran mengingat ancaman hukuman adalah hukuman
mati sehingga wajar kalau terdakwa dihukum seumur hidup.
pihaknya masih pikir-pikir lantaran mengingat ancaman hukuman adalah hukuman
mati sehingga wajar kalau terdakwa dihukum seumur hidup.
“Namun apabila terdakwa menyatakan banding pihaknya pun akan
siap mendampingi,” ucapnya seusai sidang.
siap mendampingi,” ucapnya seusai sidang.
Yudi mengatakan Lenny dalam kasus ini hanya sebagai pesuruh
karena yang mengendalikan adalah Ega Halim merupakan napi, dimana untuk kasus
ini Ega pun telah divonis seumur hidup.
karena yang mengendalikan adalah Ega Halim merupakan napi, dimana untuk kasus
ini Ega pun telah divonis seumur hidup.
“Hubungan Lenny dengan Ega adalah pacaran, sehingga Lenny
bersedia mengikuti seluruh arahan untuk mengedarkan pil ekstasi di
tempat-tempat hiburan di Medan,”
terangnya.
bersedia mengikuti seluruh arahan untuk mengedarkan pil ekstasi di
tempat-tempat hiburan di Medan,”
terangnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Lenny ditangkap oleh BNN Provinsi
Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017. Dia ditangkap saat
mengantarkan narkoba itu ke seseorang di kawasan Centre Point atas suruhan Egah
Halim, kekasihnya yang sudah dihukum. (syaf/int)
Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017. Dia ditangkap saat
mengantarkan narkoba itu ke seseorang di kawasan Centre Point atas suruhan Egah
Halim, kekasihnya yang sudah dihukum. (syaf/int)