TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Penyidik Tipikor Polres
Tanjungbalai di desak agar segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang
terjadi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB Kota Tanjungbalai
Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015.
Tanjungbalai di desak agar segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang
terjadi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB Kota Tanjungbalai
Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015.
Salinan Surat Bareskrim Polri.untuk Polres Tanjungbalai |
Terkait dengan masih mengendapnya hingga saat ini Badan
Reserse Kriminal Polri akhirnya meminta Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara agar
mengusut dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (BPMP) dan
KB Kota Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Pengaduan dari LSM Merdeka Kota
Tanjungbalai.
Reserse Kriminal Polri akhirnya meminta Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara agar
mengusut dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (BPMP) dan
KB Kota Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Pengaduan dari LSM Merdeka Kota
Tanjungbalai.
Hal itu juga diperkuat dengan telah terbitnya Surat Badan
Reserse Kriminal Polri u/p Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor :
SP2HP/271/X/2017/Tipikor, tertanggal Oktober 2017 yang ditandatangani oleh
Wadir Tipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi SH MH.
Reserse Kriminal Polri u/p Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor :
SP2HP/271/X/2017/Tipikor, tertanggal Oktober 2017 yang ditandatangani oleh
Wadir Tipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi SH MH.
Permintaan tersebut diungkapkan Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai
Nursyahruddin SE, saat ditemui dikediamannya, Rabu (11/4).
Nursyahruddin SE, saat ditemui dikediamannya, Rabu (11/4).
“Sejak terbitnya Surat dari Bareskrim Polri yang
ditujukan ke Polda Sumatera Utara tersebut pada bulan Oktober 2017 lalu, kita
sangat berharap, pihak Polres Tanjungbalai akan segera menindak lanjutinya.
Akan tetapi, hingga saat ini, kasus dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan
kerugian negara cukup besar itu, masih juga mengendap di Polres Tanjungbalai.
ditujukan ke Polda Sumatera Utara tersebut pada bulan Oktober 2017 lalu, kita
sangat berharap, pihak Polres Tanjungbalai akan segera menindak lanjutinya.
Akan tetapi, hingga saat ini, kasus dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan
kerugian negara cukup besar itu, masih juga mengendap di Polres Tanjungbalai.
Oleh karena itu, apabila kasus pengaduan kami ini tidak
segera ditindak lanjuti, kami dari LSM Merdeka Kota Tanjungbalai akan segera
menyurati Kapolri di jakarta terkait dengan ketidak seriusan dari jajaran
Polres Tanjungbalai dalam menyikapi laporan pengaduan masyarakat terkait dengan
dugaan korupsi yang terjadi di Kota Tanjungbalai ini,” pungkas
Nursyahruddin SE.
segera ditindak lanjuti, kami dari LSM Merdeka Kota Tanjungbalai akan segera
menyurati Kapolri di jakarta terkait dengan ketidak seriusan dari jajaran
Polres Tanjungbalai dalam menyikapi laporan pengaduan masyarakat terkait dengan
dugaan korupsi yang terjadi di Kota Tanjungbalai ini,” pungkas
Nursyahruddin SE.
Hal senada juga diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator
Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai saat ditemui secara
terpisah. Menurut penggiat anti korupsi ini, pihak kepolisian seharusnya
proaktif dan serius dalam menyikapi kasus dugaan korupsi di BPMP dan KB Kota
Tanjungbalai tersebut terlebih lagi, Bareskrim Polri sudah melayangkan suratnya
ke Polres Tanjungbalai melalui Polda Sumatera Utara.
Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai saat ditemui secara
terpisah. Menurut penggiat anti korupsi ini, pihak kepolisian seharusnya
proaktif dan serius dalam menyikapi kasus dugaan korupsi di BPMP dan KB Kota
Tanjungbalai tersebut terlebih lagi, Bareskrim Polri sudah melayangkan suratnya
ke Polres Tanjungbalai melalui Polda Sumatera Utara.
Seperti diketahui, baru-baru ini, LSM Merdeka Kota
Tanjungbalai telah melaporkan dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan
kerugian negara sebesar Rp9 milyar lebih di Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan KB (BPMP-KB) Kota Tanjungbalai pada tahun anggaran 2014 dan 2015.
Penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara merekayasa berita acara serah
terima (BAST) hasil pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp9 milyar lebih.
Tanjungbalai telah melaporkan dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan
kerugian negara sebesar Rp9 milyar lebih di Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan KB (BPMP-KB) Kota Tanjungbalai pada tahun anggaran 2014 dan 2015.
Penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara merekayasa berita acara serah
terima (BAST) hasil pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp9 milyar lebih.
Merasa laporan pengaduan kurang mendapat tanggapan dari
Polres Tanjungbalai, menyebabkan LSM Merdeka menindak lanjuti laporan
pengaduannya itu ke Bareskrim Tipikor Polri di Jakarta. Ternyata, tidak
menunggu lama, laporan pengaduan LSM Merdeka tersebut segera mendapat sambutan
dari Bareskrim Tipikor Polri dibuktikan dengan terbitnya Surat Badan Reserse
Kriminal Polri u/p Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor :
SP2HP/271/X/2017/Tipikor tertanggal Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Wadir
Tipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi.
Polres Tanjungbalai, menyebabkan LSM Merdeka menindak lanjuti laporan
pengaduannya itu ke Bareskrim Tipikor Polri di Jakarta. Ternyata, tidak
menunggu lama, laporan pengaduan LSM Merdeka tersebut segera mendapat sambutan
dari Bareskrim Tipikor Polri dibuktikan dengan terbitnya Surat Badan Reserse
Kriminal Polri u/p Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor :
SP2HP/271/X/2017/Tipikor tertanggal Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Wadir
Tipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi.
Dalam suratnya tersebut diungkapkan, selain pemberitahuan
kepada LSM Merdeka sebagai pelapor, juga menginstruksikan kepada Dirreskrim
Polda Sumatera Utara untuk segera menindak lanjutinya. (ign/syaf)
kepada LSM Merdeka sebagai pelapor, juga menginstruksikan kepada Dirreskrim
Polda Sumatera Utara untuk segera menindak lanjutinya. (ign/syaf)