TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Warga Kota Tanjungbalai mengaku
prihatin saat sejumlah pohon pelindung yang tumbuh di kiri kanan jalan
ditebangin. Para pemerhati lingkungan merasa
prihatin karena pohon yang nampak hijau malah ditebangi bukannya di tata atau
dipangkas.
prihatin saat sejumlah pohon pelindung yang tumbuh di kiri kanan jalan
ditebangin. Para pemerhati lingkungan merasa
prihatin karena pohon yang nampak hijau malah ditebangi bukannya di tata atau
dipangkas.
Penebangan pohon pelindung di pinggir jalan di Kota Tanjungbalai. |
Tak ada alasan yang jelas, kenapa puluhan pohon penghijauan
jenis mahoni dan tanaman keras lainnya itu ditebang. Yang jelas, Senin (16/4)
kemarin, pohon-pohon pelindung yang ditebangi tersebut berada di ruas Jalan
Teuku Umar dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai.
jenis mahoni dan tanaman keras lainnya itu ditebang. Yang jelas, Senin (16/4)
kemarin, pohon-pohon pelindung yang ditebangi tersebut berada di ruas Jalan
Teuku Umar dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai.
Padahal, puluhan pohon yang memiliki fungsi ganda yaitu
sebagai penahan bahu jalan sekaligus penghijauan itu sudah berusia puluhan
tahun. Diduga, penebagan pohon pelindung tersebut karena ada permintaan dari
oknum tertentu yang dekat dengan orang nomor satunya Kota Tanjungbalai.
sebagai penahan bahu jalan sekaligus penghijauan itu sudah berusia puluhan
tahun. Diduga, penebagan pohon pelindung tersebut karena ada permintaan dari
oknum tertentu yang dekat dengan orang nomor satunya Kota Tanjungbalai.
“Kalau jalannya amblas karena tak ada pohon yang berfungsi
sebagai penahan bahu jalan yang repot itu, masyarakat sendiri. Soalnya, jika
bahu jalan pada amblas, alamat permukiman di inti kota akan terancam kebanjiran”, kata
Taufik (43), salah seorang warga Kota Tanjungbalai.
sebagai penahan bahu jalan yang repot itu, masyarakat sendiri. Soalnya, jika
bahu jalan pada amblas, alamat permukiman di inti kota akan terancam kebanjiran”, kata
Taufik (43), salah seorang warga Kota Tanjungbalai.
Warga yang satu ini tak rela melihat puluhan pohon pelindung
dan peneduh jalan dirobohkan. Padahal, puluhan tahun yang silam, masyarakat
Tanjungbalai termasuk karyawan swasta, PNS, LSM, anggota Pramuka dan pelajar
digiatkan untuk melakukan aksi penghijauan.
dan peneduh jalan dirobohkan. Padahal, puluhan tahun yang silam, masyarakat
Tanjungbalai termasuk karyawan swasta, PNS, LSM, anggota Pramuka dan pelajar
digiatkan untuk melakukan aksi penghijauan.
Seorang juru tebang yang ditemui mengatakan, penebangan
pohon itu atas perintah atasan. “Saya kurang memahami apa maksudnya pohon-pohon
yang ada di pinggir jalan itu ditebang,” kata seorang pekerja.
pohon itu atas perintah atasan. “Saya kurang memahami apa maksudnya pohon-pohon
yang ada di pinggir jalan itu ditebang,” kata seorang pekerja.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungbalai,
Mulkan,ST,MM belum dapat dihubungi terkait dengan penebangan pohon pelindung
tersebut. Saat dihubungi melalui sellularnya, juga tidak aktif.
Mulkan,ST,MM belum dapat dihubungi terkait dengan penebangan pohon pelindung
tersebut. Saat dihubungi melalui sellularnya, juga tidak aktif.
Sementara, dalam Pasal 9 dari Peraturan Daerah (Perda) Kota
Tanjungbalai Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Tanjungbalai Tahun 2013 – 2033 dengan tegas dinyatakan, pengembangan Ruang
Terbuka Hijau minimal 30 persen dari luas wilayah Kota Tanjungbalai. Oleh
karena itu, pemerintah sedapat mungkin, a. mempertahankan fungsi dan menata
Ruang Terbuka Hijau yang sudah ada; b. mengembalikan Ruang Terbuka Hijau yang
beralih fungsi; c. menyediakan taman-taman lingkungan yang berada di
pusat-pusat lingkungan; dan d. mengembangkan kerjasama dengan swasta dalam
menyediakan Ruang Terbuka Hijau. (ign/syaf)
Tanjungbalai Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Tanjungbalai Tahun 2013 – 2033 dengan tegas dinyatakan, pengembangan Ruang
Terbuka Hijau minimal 30 persen dari luas wilayah Kota Tanjungbalai. Oleh
karena itu, pemerintah sedapat mungkin, a. mempertahankan fungsi dan menata
Ruang Terbuka Hijau yang sudah ada; b. mengembalikan Ruang Terbuka Hijau yang
beralih fungsi; c. menyediakan taman-taman lingkungan yang berada di
pusat-pusat lingkungan; dan d. mengembangkan kerjasama dengan swasta dalam
menyediakan Ruang Terbuka Hijau. (ign/syaf)
Teks foto
Saat pohon pelindung di ruas Jalan Teuku Umar, Kota
Tanjungbalai ditebangin, Senin (16/4)
Tanjungbalai ditebangin, Senin (16/4)