Perizinan di Dinas Perizinan Pemko Padangsidempuan Armen Parlindungan
Harahap ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli oleh pihak penyidik Polda Sumut.
Polisi menggiring pegawai Dinas Perizinan Pemko Padangsidimpuan yang tertjaring OTT. |
Itu dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan dalam
keterangan persnya di Mapolda Sumut, Kamis (12/4).
orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perizinan
Pemko Padangsidempuan, penyidik menetapkan AP selaku Pelaksana Tugas Kabid
Perizinan dan non Perizinan di Dinas Perizinan Pemko Padangsidempuan sebagai
tersangka. Sedangkan 4 lainnya sebagai saksi,” ucap Toga.
laporan saksi korban BL selaku Direktur CV Tapian Nauli yang ingin mengurus
surat-surat perizinan. Korban mengaku dipersulit untuk mengurus perpanjangan
perizinan.
BACA BERITA TERKAIT:
“Saksi korban mengajukan izin untuk pengurusan Izin Tanda Daftar
Perusahaan, Izin Tanda Daftar Gudang serta SIUPP sejak tahun 2016 silam. Hampir
berjalan dua tahun, urusan ini belum kelar juga. Akhirnya tersangka mengaku
bisa menyelesaikan dengan memintan biaya perizinan Rp75 juta,” sebut Toga.
Namun belakangan, korban meminta pengurangan dan akhirnya disepakati biaya
pengurusan sebesar Rp53 juta. Pembayarannya dicicil Rp15 juta dan sisanya dibayar
pekan depan.
“Nah, korban keberatan lalu melapor ke kita. Kita langsung melakukan
penyelidikan lalu kemudian melakukan penangkapan,” terang Toga.
Toga menjelaskan untuk pengurusan izin ini sebenarnya tidak dikutip bayaran.
Namun oleh tersangka malah melakukan pengutipan.
Kabid,” sebutnya.
Dalam kasus OTT ini, penyidik kata Toga masih menetapkan satu tersangka. Namun
bisa saja kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.
“Kita masih fokus pada yang bersangkutan. Tapi nanti kalo ada pengembangan
bisa jadi kemungkinan (tersangka lain),” tandas Toga. (syaf/int)