TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Terkait dengan banyaknya Peraturan
Walikota (Perwa) Tanjungbalai yang bersalahan atau bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi, DPRD diminta agar membentuk Panitia Kerja (Panja)
untuk mengusutnya. Kuat dugaan bahwa Peraturan Walikota (Perwa) tersebut,
sebelum diberlakukan, tidak terlebih dahulu disampaikan ke Gubernur untuk
dilakukan evaluasi.
Walikota (Perwa) Tanjungbalai yang bersalahan atau bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi, DPRD diminta agar membentuk Panitia Kerja (Panja)
untuk mengusutnya. Kuat dugaan bahwa Peraturan Walikota (Perwa) tersebut,
sebelum diberlakukan, tidak terlebih dahulu disampaikan ke Gubernur untuk
dilakukan evaluasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar-butar SE |
“Kita sangat kecewa saat mengetahui adanya Peraturan
Walikota (Perwa) yang bersalahan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi. Oleh karena itu, setelah adanya hasil audit dari BPK RI, kita
berharap kepada DPRD Kota Tanjungbalai agar segera membentuk Panitia Kerja
(Panja) untuk mengusut keberadaan Perwa yang bermasalah tersebut.
Walikota (Perwa) yang bersalahan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi. Oleh karena itu, setelah adanya hasil audit dari BPK RI, kita
berharap kepada DPRD Kota Tanjungbalai agar segera membentuk Panitia Kerja
(Panja) untuk mengusut keberadaan Perwa yang bermasalah tersebut.
Kuat dugaan, sebelum diberlakukan, Perwa tersebut tidak terlebih
dahulu disampaikan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan perintah
undang-undang”, ujar Taufik Hidayat, Sekretaris BPD Gapensi Kota Tanjungbalai, Jumat
(6/4).
dahulu disampaikan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan perintah
undang-undang”, ujar Taufik Hidayat, Sekretaris BPD Gapensi Kota Tanjungbalai, Jumat
(6/4).
Menurut Taufik Hidayat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Rancangan
Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD
sebelum diberlakukan harus disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat untuk dievaluasi.
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Rancangan
Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD
sebelum diberlakukan harus disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat untuk dievaluasi.
Katanya, pembentukan Pokja oleh DPRD tersebut sangat
penting, karena dampak dari Perwa yang salah tersebut berdampak kepada
terjadinya kerugian negara.
penting, karena dampak dari Perwa yang salah tersebut berdampak kepada
terjadinya kerugian negara.
Hal senada juga diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator
Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai saat ditemui secara
terpisah. Katanya, tipis kemungkinan Perwa tersebut bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi apabila terlebih dahulu disampaikan ke Gubernur untuk
dilakukan evaluasi.
Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai saat ditemui secara
terpisah. Katanya, tipis kemungkinan Perwa tersebut bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi apabila terlebih dahulu disampaikan ke Gubernur untuk
dilakukan evaluasi.
“Untuk menghindari bertambahnya kerugian negara, kita
berharap kepada DPRD Kota Tanjungbalai dapat mengusut terjadinya Perwa yang
bersalahan tersebut. Apabila DPRD tidak melakukan pengusutan, akan menimbulkan
dugaan, bahwa DPRD turut serta mendukung lahirnya Perwa yang bermasalah
tersebut”, pungkas Jaringan Sihotang.
berharap kepada DPRD Kota Tanjungbalai dapat mengusut terjadinya Perwa yang
bersalahan tersebut. Apabila DPRD tidak melakukan pengusutan, akan menimbulkan
dugaan, bahwa DPRD turut serta mendukung lahirnya Perwa yang bermasalah
tersebut”, pungkas Jaringan Sihotang.
Seperti diketahui, baru-baru ini Leiden Butar-butar,SE, Wakil Ketua DPRD Kota
Tanjungbalai telah mengungkapkan adanya sejumlah Peraturan Walikota (Perwa)
Tanjungjungbalai yang bermasalah tersebut. Bahkan, aku Leiden Butar-butar,SE, akibat kesalahan dari
Perwa tersebut, telah terjadi kelebihan pembayaran anggaran untuk anggota dan
pimpinan DPRD selama tahun anggaran (TA) 2017.
Tanjungbalai telah mengungkapkan adanya sejumlah Peraturan Walikota (Perwa)
Tanjungjungbalai yang bermasalah tersebut. Bahkan, aku Leiden Butar-butar,SE, akibat kesalahan dari
Perwa tersebut, telah terjadi kelebihan pembayaran anggaran untuk anggota dan
pimpinan DPRD selama tahun anggaran (TA) 2017.
“Gara-gara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, penggunaan keuangan kami
(DPRD) jadi temuan BPK. Hal itu disebabkan Peraturan Walikota Tanjungbalai
Tahun 2017 khususnya yang terkait dengan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD
pada tahun 2017 lalu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,”
ujar Leiden Butar-butar SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai baru-baru ini.
(ign/syaf)
Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, penggunaan keuangan kami
(DPRD) jadi temuan BPK. Hal itu disebabkan Peraturan Walikota Tanjungbalai
Tahun 2017 khususnya yang terkait dengan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD
pada tahun 2017 lalu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,”
ujar Leiden Butar-butar SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai baru-baru ini.
(ign/syaf)