Barang-barang dan uang sebesar Rp635 juta milik warga kawasan Terminal Siborongborong, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Petugas Polres Taput yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat. Komplotan maling itupun berhasil dibekuk. Ternyata, komplotan pencuri itu diotaki seorang perempuan, Lasniroha Br Silalahi (25).
Lasniroha-lah yang merencanakan aksi pencurian tersebut. Wanita ini sebelumnya pernah bekerja di toko pakaian milik korban.
Tersangka lainnya adalah Roganda Sinaga (28), yang juga suami Lasniroha Br Silalahi, Josua Lumbantoruan (23), Amri Ristua Lumbantoruan (19) dan Lamro Willy Lumbantoruan (19).
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan laporan korban ke Polsek Siborongborong yang menyebutkan korban kehilangan uang Rp635 juta pada Jumat (13/4), Kapolsek Siborongborong AKP LS Gultom bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
Kelima tersangka akhirnya berhasil diringkus setelah petugas melakukan olah TKP dan memintai keterangan korban dan saksi-saksi.
Kapolsek Siborongborong AKP LS Gultom menambahkan, kelima tersangka ditangkap pada Sabtu (14/4) sekira pukul 01.00 WIB dinihari di daerah pekuburan masyarakat di Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, bersama uang hasil curian yang disembunyikan di kuburan.
Dari hasil interogasi petugas, diakui tersangka Lasniroha boru Silalahi, Roganda Sinaga dan Josua Lumbantoruan merencanakan aksi pencurian di toko korban pada Kamis (12/4).
Di tengah perjalanan, Roganda Sinaga mengajak Lamro Willy Lumbantoruan untuk ikut ke Siborongborong dengan alasan untuk membeli pakaian. Selanjutnya mereka merencanakan tugas dan peran masing-masing.
Setelah tiba di lokasi toko korban, tersangka Roganda Sinaga bersama Amri Ristua Lumbantoruan dan Lamro Willy Lumbantoruan masuk dari depan toko korban berpura-pura membeli pakaian untuk mengelabui korban.
Tak lama Kemudian, Lasniroha boru Silalahi dan Josua Lumbantoruan masuk dari pintu belakang. Setelah dirasa situasi aman, kedua tersangka ini lalu masuk ke kamar mengambil uang dan sebuah tas. Lalu mereka pergi meninggalkan lokasi.
Dari hasil penangkapan kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (barbut) berupa uang tunai Rp 635 juta, 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, 1 unit sepedamotor Honda CB 150 R nomor polisi BB 4727 BI, 1 buah tas sandang warna hitam dan satu buah tas sandang wanita.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, karena maraknya pencurian di Taput. Kepada tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 4e KUHPidana subsider Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” jelas AKBP Horas M Silaen SPsi MPsi.
AKBP Horas menjelaskan, Sabtu, 14 April 2018. Kapolsek Siborongborong AKP LS Gultom dan anggotanya berhasil menangkap kelima tersangka sekira pukul 01.00 WIB dinihari di daerah pekuburan masyarakat di Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran. Saat diperiksa, mereka mengaku uang tersebut masih utuh, dan ternyata disembunyikan di kuburan tersebut.
Saat diperiksa secara intensif, akhirnya terkuak pencurian itu telah direncanakan sebelumnya:
Dimana, pada hari Kamis (12/4)
tersangka Lasniroha Br Silalahi, Roganda Sinaga dan Josua Lumbantoruan merencanakan aksi pencurian di toko milik korban.
Jumat (13/4), korban Sunarsih Janti Permisi Br Lumbantoruan membuat laporan ke Polsek Siborongborong. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp635 juta di toko pakaian sekaligus tempat tinggalnya. Kapolsek Siborongborong AKP LS Gultom bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sabtu (14/4) Kapolsek Siborongborong AKP LS Gultom dan anggotanya berhasil menangkap kelima tersangka sekira pukul 01.00 WIB dinihari di daerah pekuburan masyarakat di Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran. Saat diperiksa, mereka mengaku uang tersebut masih utuh, dan ternyata disembunyikan di kuburan tersebut.
Saat diperiksa secara intensif, akhirnya terkuak pencurian itu telah direncanakan sebelumnya:
Di tengah perjalanan, Roganda Sinaga mengajak Lamro Willy Lumbantoruan untuk ikut ke Siborongborong dengan alasan akan membeli pakaian. Selanjutnya mereka merencanakan tugas dan peran masing-masing.
Setelah tiba di lokasi toko korban, tersangka Roganda Sinaga bersama Amri Ristua Lumbantoruan dan Lamro Willy Lumbantoruan masuk dari depan toko korban berpura-pura membeli pakaian untuk mengelabui korban.
Tak lama Kemudian, Lasniroha boru Silalahi dan Josua Lumbantoruan masuk dari pintu belakang. Setelah dirasa situasi aman, kedua tersangka ini lalu masuk ke kamar mengambil uang dan sebuah tas. Lalu mereka pergi meninggalkan lokasi.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, karena maraknya pencurian di Taput. Kepada tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 4e KUHPidana subsider Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” jelas AKBP Horas. (syaf/int)