tuak yang berada Desa Hessa Air Genting, Asahan diringkus polisi, Kamis (19/4)
sekira pukul 21.00 wib. Tersangka Jos Sianipar (55) ditangkap berdasarkan
pengaduan dari masyarakat.
Tersangka penjual togel di Asahan yang diringkus polisi. |
“Dengan hanya menggunakan telepon seluler, tersangka dalam menjalankan
bisnis perjudian jenis togel tersebut mempunyai omset yang lumayan besar dalam
setiap putarannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Arif
Batubara SIK melalui Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK, Jumat (20/4).
Lebih lanjut Ipda M Khomaini mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Hessa
Air Genting Kecamatan Air Batu Asahan. Untuk melayani pesanan pembelian judi
togel hanya dengan menggunakan media telpon genggam, pemesan sudah dapat
memesan angka atau nomor tebakannya serta nilai rupiah yang akan menjadi
taruhannya, setelah itu tersangka akan menjemput uang taruhannya kepada si pemesan.
“Dalam menjalanan bisnis ini tersangka sudah memiliki jaringan yang cukup
kuat, hal ini terbukti dari nilai uang pesanan judi togel tersebut sudah jutaan
rupiah. Namun tersangka masih belum mau membuka kepada siapa dia menyetor uang
judi tersebut, apakah dia bermain sendiri atau masih ada orang atau bandar
dibelakang tersangka. Hingga saat ini tersangka masih enggan
menyebutkannya,” terang Khomaini.
Ada pun barang
bukti yang disita satu unit telpon genggam berisikan pesanan angka tebakan judi
togel serta nilai uang yang menjadi taruhannya yang tersimpan dalam folder
Short Massage Service (SMS), uang tunai sebesar Rp3.250.000. Tersangka dapat
dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun
penjara. (nus/syaf)