|
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang beragenda putusan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/4).
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/search?q=Ok+arya&m=1
https://www.taslabnews.com/2018/01/berkas-ok-arya-dilimpahkan-ke-pn-medan.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2017/09/ok-arya-resmi-ditahan-di-mapolres.html?m=0
Dalam persidangan yang sama, hakim menjatuhkan hukuman kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdadi dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terpisah, majelis hakim menghukum Sujendi Tarsono alias Ayen selaku Pemilik Ada Jadi Mobil selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa yakni Ok Arya selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu OK Arya sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar lebih dan subsider selama 2 tahun.
Kemudian Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi dituntut selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selanjutnya terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen dituntut selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, hakim menilai perbuatan OK Arya, Helman Herdadi dan Ayen telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding. Sikap yang sama juga ditunjukkan penuntut umum KPK yang menyatakan pikir-pikir. (syaf/int)