Bupati Batubara non aktif Ok Arya Zulkarnaen saat menjalani sidang. |
Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut OK Arya dengan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun. Jaksa KPK menilai OK Arya bersalah telah menerima suap dari rekanan terkait proyek.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa OK Arya Zulkarnaen ditambah dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, kepada majelis majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Setyo Prabowo.
Tak cuma itu, OK Arya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp6,295 miliar.
Sementara untuk terdakwa mantan Kadis PU Batubara Helman Herdadi, JPU menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.