TASLABNEWS-TANJUNGBALA-Lima tersangka pemakai narkoba di Tanjungbalai dan bandarnya dieingkus personel Polsek Tanjungbalai Utara, dari sebuah rumah, Selasa (24/4) sekira pukul 14.30 Wib.
Tersangka pemakai sabu di Tanjungbalai yang diringkus polisi. |
“Lima tersangka yang ditangkap saat pesta sabu masing-masing berinisial, SO (41), warga Jalan Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, SN (27), warga Jalan RA Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, SS alias AF (27), warga Desa Air Joman, Dusun I Pasar II, Kecamatan Air Joman, Asahan. SL Alias Ril (27) warga Jalan Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat dan SS (25) warga Dusun II, Sei Kepayang Kanan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan,” sebut Kapolres, Rabu (25/4).
Kelimanya ditangkap saat berpesta sabu di kediaman SO di Jalan Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
|
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,15 gram dan 0,14 gram. Seperangkat alat hisap, 1 buah mancis warna hijau dan 1 batang pipet transparan (sendok sabu),” imbuh ABKP Irfan.
Selanjutnya, hasil interogasi terhadap para pemakai tersebut, salah seorang di antaranya mengaku, bahwa sabu itu mereka peroleh dari pria bernama Samsul Bahri Butarbutar alias Samsul (45).
Personel Polsek Tanjungbalai Selatan kemudian langsung bergerak ke kediaman Samsul dan berhasil mengamankan pria itu.
“Tersangka SBB alias SL, warga Jalan Jumpul, Lk VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, ditangkap di rumahnya sendiri berdasarkan pengakuan salah satu dari kelima tersangka yang ditangkap di rumah SO,” sebut Irfan Rifai.
Meski dalam penggeledahan di kediaman Samsul itu polisi tidak menemukan barang bukti sabu, pria itu tetap digelandang ke Mapolsek Tanjungbalai Utara, setelah ditemukan sebuah dompet warna hitam berisi mancis warna ungu, 3 pipet plastik transparan dan 25 bungkus plastik klip transparan. (Syaf/int)