TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (6/4) meringkus tersangka narkoba bernama Rahmat Dani (26) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Tersangka saat diintrogssi polisi. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono didampingi Kasubbag Humas Iptu Djumadi mengataka tersangka diketahui bekerja sebagai nelayan. Ia ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu seberat 2,10 gram.
Penangkapan Rahmat dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, Kanit 1 dan 2 serta Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menuju lokasi dimaksud dan melakukan pengintaian.
“Begitu tersangka ini terlihat sedang berjalan di pinggir jalan. Bersamaan itu pula Kanit 1, 2 dan team opsnal Satnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di sekitar tersangka,” beber Adi Haryono.
“Tersangka ditangkap, Jumat (6/4) sekitar pukul 14.45 Wib. TKP penangkapannya di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” lanjtnya.
Hasil penggeledahan usai penangkapan, selain 2 paket sabu seberat 2,10 gram itu, petugas juga menyita sebuah dompet warna hitam, 1 mancis dan kotak rokok merk LS.
Selanjutnya, Rahmat Dani bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.
Hasil interogasi, Rahmat mengaku bahwa sabu itu dibelinya dari seorang laki-laki bernama Ucok yang diketahui beralamat di Jalan Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. (syaf/int)