TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Merasa telah menjadi korban laporan pengaduan fitnah, Abdul Bais (25), warga Dusun VIII Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan adukan kembali oknum pengadunya ke Polres Tanjungbalai.
Surat pengaduanke polisi. |
Hal itu dibukti dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/46/IV/2018/Res.Tjb tertanggal 26 April 2018 yang diterima oleh Kanit -II SPKT Polres Tanjungbalai Aiptu P Lubis.
“Sekitar seminggu yang lalu, saya telah dijemput paksa oleh petugas Polres Tanjungbalai dari rumah dan langsung diborgol atau digari. Kata petugas Polres Tanjungbalai itu, saya ditangkap atas adanya laporan pengaduan dari Dedy Syahputra dengan tuduhan menggelapkan mobilnya,” ucap Abdul.
“Namun, setibanya di Polres Tanjungbalai, saya di lepaskan setelah saya jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Dedy Syahputra tersebut. Soalnya, Dedy Syahputra yang mendatangi saya dan minta tolong untuk menunjukkan tempat peminjaman uang sebesar Rp48 juta guna menebus mobilnya dari orang lain dengan janji, dalam waktu dua jam akan dikembalikan,” tambah Abdul.
Ternyata setelah dua jam sejak uang diberikan, uang yang dipinjamnnya itu tidak bisa dikembalikan sehingga, atas kesadarannya sendiri, Dedy Syahputra menyerahkan mobil berikut STNK dan BPKB kepada si pemilik uang.
“Anehnya, tiba-tiba, saya yang dilaporkan Dedy Syahputra ke Polres Tanjungbalai dengan tuduhan telah menggelapkan mobilnya sementara, uang yang dipinjamnnya belum dikembalikan dan mobilnya masih diamankan oleh pemilik uang hingga saat ini. Makanya, saya melaporkan kembali Dedy Syahputra ke Polres Tanjungbalai ini, karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya. Soalnya, akibat laporan palsu atau fitnah yang diperbuatnya itu, saya dijemput dari rumah oleh petugas Polres Tanjungbalai dengan tangan diborgol tanpa surat penangkapan dan tidak pernah dipanggil secara tertulis,” ujar Abdul Bais didampingi Jaringan Sihotang, selaku kuasanya dalam menindak lanjuti perkara tersebut, Jumat (27/4).
Adanya laporan pengaduan kembali oleh Abdul Bais terhadap Dedy Syahputra tersebut, juga dibenarkan oleh Jaringan Sihotang. Katanya, apa yang dialami oleh Abdul Bais tersebut juga akan dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara untuk diperhatikan.
“Kita sangat menyesalkan penjemputan paksa oleh Polres Tanjungbalai terhadap Abdul Bais atas laporan pengaduan seseorang yang kebenarannya masih belum dibuktikan. Oleh karena itu, agar hal-hal seperti ini tidak terulang, dalam waktu dekat ini, kita akan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara”, pungkas Jaringan Sihotang.
Menurut Jaringan Sihotang, saharusnya pihak Polres Tanjungbalai tidak serta merta melakukan penangkapan atau penjemputan paksa kepada terlapor, tanpa terlebih dahulu membuktikan kebenaran dari laporan pengaduan yang diterima.
Soalnya, lanjutnya, terjadinya penjemputan paksa tersebut yang menyebabkan nama baik dari Abdul Bais dicemarkan sementara, surat panggilan maupun surat penangkapan tidak pernah diterimanya.
Sampai saat ini, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rivai yang dihubungi melalui Kasubbag Humas Iptu Djumadi belum berhasil dihubungi guna dikonfirmasi terkait laporan pengaduan dari Abdul Bais tersebut. (ign/syaf)