Prosesi acara pernikahan adat budaya Melayu di wilayah Taslab. |
Merisik adalah sebuah upaya dari seorang calon pengantin lelaki dalam mendekati calon istri yang masih belum diketahui apakah sang calon sudah memiliki calon lain atau belum. Biasanya dilakukan oleh ibu-ibu yang dijadikan utusan untuk merisik.
Penghulu Telangkai adalah utusan dari calon pengantin laki-laki kepada orang tua calon istri untuk menanyakan hal-hal yang disepakati untuk dipersiapkan ketika acara peminangan nanti.
Jamu sukut ialah acara memberikan jamuan makan yang disediakan oleh orang tua calon pengantin yang diperuntukkan bagi kaum kerabat dan tetangga terdekat. Tujuan acara tersebut adalah untuk memberitahukan acara peminangan dari pihak laki-laki untuk meminang calon istri (pihak yang menerima pinangan), jamuan makan ini diadakan oleh orang tua calon pengantin perempuan sambil mengharapkan juga bantuan moral dan material dari keluarga, serta kaum kerabat terdekat.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban persoalan yang dihadapi pihak orang tua calon mempelai perempuan. Sejak itu yang empunya kerja (tuan rumah) hanya memperhatikan proses kerja; menyediakan bahan dan hal-hal yang diperlukan. Sedangkan pelaksanaan dan tanggungjawab atas lancarnya pekerjaan diserahkan kepada anak beru dan famili lainnya.
Setelah selesai jamu sukut, maka pihak laki-laki( juga pihak perempuan) mengabari (mengundang) segala famili dan handai tolan. Sewaktu mengundang diwajibkan membawa tepak sirih yang dibungkus dengan kain.
Meminang adalah pelaksanaan acara meminang ini diadakan setelah ada kata sepakat dari kedua belah pihak. Pada hari yang ditentukan, serombongan pihak laki-laki yang dipimpin anak beru dan orang tua yang berpengalaman dalam hal adat perkawinan datang kerumah calon pengantin perempuan. Penghulu telangkai ikut serta sebagai saksi, sebab dialah penghubung resmi dahulu. Anak gadis tak dibenarkan ikut ataupun janda-janda muda.
BACA BERITA TERKAIT DI BAWAH INI:
https://www.taslabnews.com/2018/04/merilik-budaya-pernikahan-masyarakat.html
Juga orang tua (mak dan ayah) dari kedua belah pihak tidak boleh hadir, hanya famili dengan familiah yang berhadapan, terutama “anak beru”, yaitu menantu laki-laki dan perempuan. Anak beru atau “orang semenda” (semando) mengepalai tiap-tiap peralatan adat sesuatu keluarga. Biasanya yang tertua ataupun yang terpandai diantara mereka jadi pimpinan.
Utusan ini membawa misi, agar calon pengantin perempuan setuju diikat secara adat dalam menuju jenjang perkawinan dengan calon pengantin laki-laki. Hal ini perlu disampaikan kembali di depan orang banyak, agar jangan sampai terjadi salah paham dikemudian hari.
Dalam acara meminang ini, pihak laki-laki datang membawa tepak sirih sebanyak lima tepak, yaitu: Tepak sirih pembuka kata, Tepak sirih merisik, Tepak sirih meminang, Tepak sirih bertukar tanda, Tepak sirih ikat janji dan beberapa tepak sirih pengiring. Adakalanya 7 buah atau lebih menurut tingkat kedudukan.
Dari perempuan telah menanti tiga tepak sirih, yaitu: Tepak menanti, Tepak ikat janji, Tepak tukar tanda. (Bersambung)