Terkait Penetapan 38 Anggota
dan Mantan Anggota DPRDSU jadi
Tersangka
Tersangka
TASLABNEWS, MEDAN – Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin
Arman, meminta kepada seluruh warga Sumut untuk menahan diri dan mengedepankan
asas praduga tak bersalah terhadap penetapan status tersangka kepada 38 anggota
DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Arman, meminta kepada seluruh warga Sumut untuk menahan diri dan mengedepankan
asas praduga tak bersalah terhadap penetapan status tersangka kepada 38 anggota
DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
|
Ke 38 anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus suap interpelasi dan pengesahan APBD Sumut oleh Mantan Gubernur
Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Menurut Wagirin, meski telah ditetapkan sebagai
tersangka, ke 38 anggota DPRD itu belum bisa disebut bersalah sampai
mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.
dalam kasus suap interpelasi dan pengesahan APBD Sumut oleh Mantan Gubernur
Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Menurut Wagirin, meski telah ditetapkan sebagai
tersangka, ke 38 anggota DPRD itu belum bisa disebut bersalah sampai
mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.
“Saya hanya ingin berpikir bertindak dan berkeyakinan,
istilahnya praduga tak bersalah. Tersangka itu kan belum tentu bersalah,” katanya
Sabtu (31/3).
istilahnya praduga tak bersalah. Tersangka itu kan belum tentu bersalah,” katanya
Sabtu (31/3).
Wagirin mengaku, meski telah mendapatkan informasi perihal surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan
kepadanya, namun ia mengaku belum melihat langsung fisik surat tersebut.
kepadanya, namun ia mengaku belum melihat langsung fisik surat tersebut.
“Saya masih libur, jadi belum lihat surat itu. Nanti Senin lah kita lihat. Tapi
saya percaya surat
itu ada. Enggak mungkin lah orang KPK main-main,” tukasnya.
saya percaya surat
itu ada. Enggak mungkin lah orang KPK main-main,” tukasnya.
BACA BERITA TERKAIT:
Sementara terkait langkah yang akan diambil DPRD Sumut
menyikapi penetapan tersangka itu, Wagirin mengaku mereka sifatnya menunggu
langkah hukum dari KPK. Mereka pun akan mengantisipasi tertanggungnya pekerjaan
dewan akibat status tersangka itu.
menyikapi penetapan tersangka itu, Wagirin mengaku mereka sifatnya menunggu
langkah hukum dari KPK. Mereka pun akan mengantisipasi tertanggungnya pekerjaan
dewan akibat status tersangka itu.
“Kita percayakan lah pada KPK. Yang penting bagaimana
agenda dan kerja-kerja dewan tidak terganggu,”tukasnya.
agenda dan kerja-kerja dewan tidak terganggu,”tukasnya.
Penetapan status tersangka terhadap 38 orang anggota DPRD
Sumut itu, diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018
yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Ketua DPRD Sumatera Utara,
Wagirin Arman tertanggal 29 Maret 2018, yang ditandatangani Direktur Penyidikan
KPK, Aris Budiman. Surat pemberitahuan itu
tersebut sudah beredar luas di kalangan wartawan di Medan, Jumat 30 Maret 2018 kemarin.
Sumut itu, diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018
yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Ketua DPRD Sumatera Utara,
Wagirin Arman tertanggal 29 Maret 2018, yang ditandatangani Direktur Penyidikan
KPK, Aris Budiman. Surat pemberitahuan itu
tersebut sudah beredar luas di kalangan wartawan di Medan, Jumat 30 Maret 2018 kemarin.
Ke 38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati
Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis,
M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu,
Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin
Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi,
Tohonan Silalahi, Murni Elieser dan Dermawan Sembiring.
Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis,
M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu,
Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin
Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi,
Tohonan Silalahi, Murni Elieser dan Dermawan Sembiring.
Lalu Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan,
Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi,
Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny
Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan
Panggabean. (syaf/int)
Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi,
Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny
Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan
Panggabean. (syaf/int)