TASLABNEWS, KISARAN- Kurir narkoba bernama Ibnu Anggara
(22), Rabu (18/4) diringkus polisi.
(22), Rabu (18/4) diringkus polisi.
![]() |
Ibnu Anggara kurir sabu di Asahan yang diringkus polisi beserta barang bukti. |
Menurut Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Aharuddin SH,
penangkapan tersangka
penangkapan tersangka
Yang merupakan warga Bunut Muda, Dusun V, Desa Sei Silau
Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan berawal dari keresahan warga
Dusun VIII Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Mandoge Kabupaten Asahan, dengan
aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba.
Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan berawal dari keresahan warga
Dusun VIII Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Mandoge Kabupaten Asahan, dengan
aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba.
Warga yang resah lalu melapor ke polisi. Petugas pun
menyusun rencana untuk menjebak pelaku.
menyusun rencana untuk menjebak pelaku.
Personel Reskrim Bandar Pasir Mandoge langsung melakukan
penyelidikan, kemudian mengamankankan pelaku.
penyelidikan, kemudian mengamankankan pelaku.
Petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik
klip kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 10 unit pipet kecil,
mancis warna hijau merek tokai, serta satu unit handphone warna merah.
klip kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 10 unit pipet kecil,
mancis warna hijau merek tokai, serta satu unit handphone warna merah.
“Ini murni operasi undercover polisi hingga berhasil
menangkap tersangka,” kata Aharuddin.
menangkap tersangka,” kata Aharuddin.
Atas perbuatannya Ibnu Anggara terancam Undang-undang No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(nus/syaf)
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(nus/syaf)