TASLABNEWS, LABUHANBATU,- Kebanyakan para pelaku tindak kejahatan akan
ketakutan jika ditangkap polisi. Namun tidak demikian halnya dengan kakek asal
Labuhanbatu yang satu ini. Pria berinisial JS (66) yang ditangkap karena
menjual minuman keras (miras) malah tersenyum dan bergaya di hadapan polisi
saat hendak difoto. Namun karena tersangka berjanji tidak akan mengulangi
perbuatan, tersangka tidak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan terhadap
dirinya dan dikembalikan.
ketakutan jika ditangkap polisi. Namun tidak demikian halnya dengan kakek asal
Labuhanbatu yang satu ini. Pria berinisial JS (66) yang ditangkap karena
menjual minuman keras (miras) malah tersenyum dan bergaya di hadapan polisi
saat hendak difoto. Namun karena tersangka berjanji tidak akan mengulangi
perbuatan, tersangka tidak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan terhadap
dirinya dan dikembalikan.
Tersangka JS penjual miras di Labuhanbatu yang diamankan polisi. |
Informasi diperoleh dari petugas Polsek Bilah Hulu-Polres
Labuhanbatu, saat ini pihak kepolisian menggelar razia minuman keras (miras).
Razia miras dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus SH.
Labuhanbatu, saat ini pihak kepolisian menggelar razia minuman keras (miras).
Razia miras dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus SH.
Dalam razia miras itu berhasil
diamankan penjual miras berinisial JS (66), warga Jalan Veteran, Desa Perbaungan,
Kecamatan Bilah Hulu.
diamankan penjual miras berinisial JS (66), warga Jalan Veteran, Desa Perbaungan,
Kecamatan Bilah Hulu.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP N Panjaitan, Jumat (20/4), mengatakan, razia miras
digelar berdasarkan Telegram Kapolres Labuhanbatu No. STR/106/2018, tentang
penertiban minuman keras ilegal.
digelar berdasarkan Telegram Kapolres Labuhanbatu No. STR/106/2018, tentang
penertiban minuman keras ilegal.
“Berdasarkan Informasi dari warga Desa Perbaungan, JS ada
menjual miras jenis Kamput dan Sea Horse’s di warungnya, atas informasi
tersebut langsung ditanggapi dan langsung dicek, ternyata memang benar ada
dijual pelaku,” katanya, Jumat (20/4).
menjual miras jenis Kamput dan Sea Horse’s di warungnya, atas informasi
tersebut langsung ditanggapi dan langsung dicek, ternyata memang benar ada
dijual pelaku,” katanya, Jumat (20/4).
Dari warung pelaku diamankan barang bukti 1 botol miras
merek Kamput, 2 botol besar miras merek Sea Horse’s dan 3 botol kecil miras
merek Sea Horses’s.
merek Kamput, 2 botol besar miras merek Sea Horse’s dan 3 botol kecil miras
merek Sea Horses’s.
“Karena pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,
dan membuat surat
pernyataa di atas Materai dan diketahui oleh kepala desa, kemudian pelaku
dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya,” tandasnya. (syaf/int)
dan membuat surat
pernyataa di atas Materai dan diketahui oleh kepala desa, kemudian pelaku
dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya,” tandasnya. (syaf/int)