TASLABNEWS, JAKARTA- Calon Jemaah Haji (CJH) yang meninggal sebelum
berangkat boleh digantikan oleh salah satu anggota keluarganya.
berangkat boleh digantikan oleh salah satu anggota keluarganya.
Jamaah Haji |
Aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama ini mulai
berlaku pada musim haji 1439 H/2018 M. ”Mulai tahun ini, porsi calon jemaah
haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh
keluarganya,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di
Jakarta, Kamis (19/4).
berlaku pada musim haji 1439 H/2018 M. ”Mulai tahun ini, porsi calon jemaah
haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh
keluarganya,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di
Jakarta, Kamis (19/4).
BACA BERITA TERKAIT:
Ahda menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun
1439 H/2018 M.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun
1439 H/2018 M.
Dalam
SK tersebut, diatur
ketentuan-ketentuan pelimpahan hak berangkat haji dari CJH yang wafat.
SK tersebut, diatur
ketentuan-ketentuan pelimpahan hak berangkat haji dari CJH yang wafat.
Yang pertama, permintaan harus berasal dari keluarga
jemaah yang sudah ditetapkan oleh Kemenag berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH), namun wafat sebelum berangkat.
jemaah yang sudah ditetapkan oleh Kemenag berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH), namun wafat sebelum berangkat.
”Ini berlaku pasca CJH yang bersangkutan telah ditetapkan
sebagai berhak lunas tahun berjalan,” jelas Ahda.
sebagai berhak lunas tahun berjalan,” jelas Ahda.
Sementara itu, anggota keluarga yang berhak menggantikan
CJH yang wafat adalah suami, istri, anak kandung, ataupun menantu.
CJH yang wafat adalah suami, istri, anak kandung, ataupun menantu.
”Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah,
dan Camat,” jelas Ahda.
dan Camat,” jelas Ahda.
Setelah diajukan, verifikasi data pengajuan penggantian
akan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Direktorat
Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
akan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Direktorat
Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
CJH pengganti dari pihak keluarga akan diberangkatkan
pada musim haji tahun berjalan atau pada musim haji tahun berikutnya.
pada musim haji tahun berjalan atau pada musim haji tahun berikutnya.
Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus
mengajukan surat
permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan
beberapa dokumen.
mengajukan surat
permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan
beberapa dokumen.
Dokumen-dokumen tersebut adalah akta kematian asli dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat atau Surat Kematian
dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat atau Surat Kematian
dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
Kemudian surat
kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani
oleh anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW,
Lurah/Kepala Desa, dan Camat
kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani
oleh anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW,
Lurah/Kepala Desa, dan Camat
Selain itu, juga menyertakan surat asli keterangan tanggung jawab mutlak
yang ditandatangani CJH penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan
bermaterai, disertai salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir ataupun
dokumen lain dari CJH yang wafat.
yang ditandatangani CJH penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan
bermaterai, disertai salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir ataupun
dokumen lain dari CJH yang wafat.
”Dokumen-dokumen tersebut dilegalisir dan distempel basah
oleh pejabat yang berwenang setelah dicocokkan dengan aslinya,” kata Ahda.
oleh pejabat yang berwenang setelah dicocokkan dengan aslinya,” kata Ahda.
Yang tidak boleh dilupakan adalah menyetor dokumen asli
bukti setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.“Seluruh berkas pendukung harus
diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,”
tegas Ahda. (jpnn/syaf/int)
bukti setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.“Seluruh berkas pendukung harus
diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,”
tegas Ahda. (jpnn/syaf/int)