Kompol Fahrizal |
“Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa penuntut umum,” sebut Rina.
Sedangkan terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Fahrizal, Rina mengaku hal tersebut tidak bisa di ekspos karena hanya untuk penyidik saja.
Rina menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, terdiri 6 saksi dari tetangga korban dan 4 orang dari pihak keluarga dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu pucuk senpi berjenis revolver, 6 butir selongsong amunisi, 1 butir proyektil, KTA Polri dan 1 buah kartu senpi.
“Kemudian, melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan oleh tersangka saat terjadi penembakan tersebut,” ucap Rina.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Fahrizal berkunjung ke rumah ibu kandungnya Jalan Tirtosari, Rabu malam, 4 April 2018. Ia datang bersama istrinya untuk menjungguk ibu yang sedang sakit dan baru pulang dari rumah sakit.
Namun, tidak diketahui penyebabnya Kompol Fahrizal menembak adik iparnya tersebut hingga tewas. Selanjutnya, Kompol Fahrizal ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Sedangkan, jenazah korban dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. ,(syaf/int)