TASLABNEWS, LABURA–Terkait proses tahapan Pilgubsu 2018 yang tengah berlangsung Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS ) yang bertugas di wilayah Kabupaten Labura harus netral pada pemilihan gubernur/wakil gubernur Sumut yang di gelar 27 Juni 2018 nanti.
Narasumber di Coffe Morning Endar Sakti Hasibuan sedang menyampaikan arahan terkait pilgubsu. |
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Labura H Endar Sakti Hasibuan SAg MM saat coffe morning yang di laksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), di Aula Media Center kantor Bupati Labura, Jumat (20/4).
Endar Sakti selaku narasumber mengatakan, netralitas aparatur sipil negara itu sesuai dengan surat edaran Kementerian PAN RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN pada pemilukada serentak 2018 dan Pileg serta Pilpres/wapres 2019.
“Sanksi bagi ASN /PNS penurunan dan penundaan pangkat bahkan hingga pemecatan,” kata Endar dalam acara yang di motori Kabid KIP Eko Suhendro ST didampingi Kadis Kominfo Drs Sugeng.
proses atas laporan keterlibatan ASN dalam politik akan ditangani Badan Kepegawaian Daerah, atasan langsung yang bersangkutan ,dan inspektorat.
Diakuinya, beragam pemilihan kepada daerah selalu membuat ASN terjepit. Untuk mempertahankan posisi terkadang ASN berpihak.
“Kalau menang bagus. Kalau kalah terima risiko. Itulah yang selalu dialami ASN pada pemilihan kepala daerah,” sebutnya.
Kegiatan yang dihadiri puluhan jurnalis yang bertugas di wilayah kabupaten labura itu berlangsung sederhana dan terjadi tanya jawab antara narasumber dengan wartawan. (tra/syaf)