TASLABNEWS, KISARAN- Personel Jatanras Satreskrim Polres
Asahan mengamankan sembilan mesin jackpot dan satu tersangka dari Dusun III,
Desa Bagan Baru, Kabupaten Asahan, Kamis (19/4).
Asahan mengamankan sembilan mesin jackpot dan satu tersangka dari Dusun III,
Desa Bagan Baru, Kabupaten Asahan, Kamis (19/4).
![]() |
Mesin jack pot |
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Arif Batubara SIK
kepada wartawan membenarkan kegiatan operasi tersebut.
kepada wartawan membenarkan kegiatan operasi tersebut.
“Selain sembilan unit mesin jackpot, kita juga
mengamankan satu tersangka bernama Muhammad alias Incek Nomad (55) warga Dusun
III Desa Bagan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Tersangka
bertindak memberi fasilitas tempat permainan judi jackpot,” kata AKP M Arif
Batubara SIK.
mengamankan satu tersangka bernama Muhammad alias Incek Nomad (55) warga Dusun
III Desa Bagan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Tersangka
bertindak memberi fasilitas tempat permainan judi jackpot,” kata AKP M Arif
Batubara SIK.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang
menginformasikan bahwa di dusun tersebut ada permainan judi jackpot yang sudah
meresahkan masyarakat sekitar.
menginformasikan bahwa di dusun tersebut ada permainan judi jackpot yang sudah
meresahkan masyarakat sekitar.
“Begitu dapat info, Unit Jatanras Satreskrim langsung
turun ke lapangan. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di
Satreskrim Polres Asahan,” sebutnya.
turun ke lapangan. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di
Satreskrim Polres Asahan,” sebutnya.
Selain mesin jackpot, petugas juga mengamankan Rp120 ribu
serta 50 keping koin yang dipakai untuk bermain jackpot.
serta 50 keping koin yang dipakai untuk bermain jackpot.
“Tersangka dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman
hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (nus/syaf)
hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (nus/syaf)
Teks foto
n Pelaku Muhammad alias Incek Nomad dan barang bukti saat
diamankan petugas. (f/ist)
diamankan petugas. (f/ist)