(Richie/taslabnews.com)
Lima kawanan perampok sopir taksi Grab Car saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. |
Putusan tersebut dibacakan pada sidang pembacaan putusan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri, Kamis (5/4) sore.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting, anggota Forci Nilpa Darma, dan Sugeng Harsoyo, dengan Panitera Pengganti, Rudy Siahaan,di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Siahaan menjatuhkan pidana 9 tahun dan 6 bulan penjara terhadap otak perampokan, M Firdaus Sinaga.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2017/10/ini-dia-wajah-2-wanita-dan-3-pria-yang.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2017/10/taksi-oneline-dirampok3-pria-dan-2.html?m=0
Putusan ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdawak selama 7 tahun Penjara.Sementara keempat terdakwa lainnya, Rahmadani, Saulus Tarigan, Puspa Sari Dewi, dan Juliati Ginting, masing-masing dihukum 4 tahun dan 9 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut ke empat terdakwa dengan masing-masing 7 tahun penjara.
Berdasarkan fakta di persidangan, kelima terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan. Kawanan perampok ini terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.Hakim juga mengatakan seluruh barang bukti hasil kejahatan para terdakwa berupa mobil Avanza BK 1402 MS,handpone,dan yang lainnya di kembalikan kepada korban.
Mendengar putusan itu, para terdakwa mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding, sementara JPU masih fikir-fikir.
Sebelumnya Rano Pasi,(35) supir taksi online atau grab car,dirampok dan disekap oleh lima orang penumpangnya dari Tanjungmorawa ,hingga dibawa ke Tasik, Kec.Airjoman Baru Kab Asahan.Sabtu (14/10).
Perampokan itu berawal dari jemputan pesanan yang dilakukan oleh salah satu pelaku melalui aplikasi daerah di Hotel Helpi Cona Jalan Setia Budi Medan,dengan tujuan ke Pantai Cermin pada Sabtu (14/10) pukul 11.00 wib
Namun saat memasuki pintu Tol Tanjung Morawa, korban ditodong dan diminta untuk mengikuti perintah pelaku. Kemudi diambil alih, sedangkan korban disekap dikursi belakang lalu membawa taksi hingga ke Tasik Kec.Air Joman baru Kab.asahan.
Korban berhasil selamat setelah melarikan diri dengan melompat ke sungai silau perbatasan Kota Tanjungbalai dan Kab.asahan lalu ,perampokan tersebut dilaporkan kemapolres Tanjungbalai dan kelima pelaku berhasil diringkus. (Ric/syaf))