Ladang ganja di Madina. |
“Jumlah tanaman ganja sebanya 25 ribu batang. Tanaman tersebut memiliki tinggi 80 sampai dengan 2 meter,” sebut Kabid Pemberantasan BNNP Sumut , AKBP Agus Halimuddin yang memimpin pemusnahan tersebut.
Dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja ini lanjut Agus juga disaksikan langsung oleh tersangka ZUL (17). Dia ditangkap pada hari Rabu (28/3) pada saat melakukan pemanenan tanaman ganja pada kebun tersebut.
“Atas pengakuan TSK bahwa yang bersangkutan bertugas untuk membantu melakukan pemanen dan memelihara tanaman ganja tersebut. Dan terhadap TSK di persangkakan telah melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika,” urai Agus. (syaf/int)