TASLABNEWS, KISARAN- Akibat perbuatannya yang menggunggah
postingan mengandung SUKU, RAS, AGAMA, ANTAR GOLONGAN (SARA), seorang oknum
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan terpaksa berurusan dengan
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
postingan mengandung SUKU, RAS, AGAMA, ANTAR GOLONGAN (SARA), seorang oknum
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan terpaksa berurusan dengan
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
ISU SARA di ASAHAN |
Oknum PNS tersebut menggunakan akun Ma Dhan. Pria
berinisial RF tersebut diketahui seorang PNS dan mengunggah postingan tersebut
beberapa kali pada Desember 2017 dan Januari 2018 lalu.
berinisial RF tersebut diketahui seorang PNS dan mengunggah postingan tersebut
beberapa kali pada Desember 2017 dan Januari 2018 lalu.
Halimah Tusa’diah, Komisioner Panwaslih Asahan saat
dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Hanya saja, Halimah megatakan,
kasus itu kini tengah ditangani Panwas Kecamatan Tinggi Raja.
dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Hanya saja, Halimah megatakan,
kasus itu kini tengah ditangani Panwas Kecamatan Tinggi Raja.
“Soal itu, tanya ke Panwascam Tinggi Raja saja, karena
mereka yang menanganinya,” ujarnya, Kamis (22/3).
mereka yang menanganinya,” ujarnya, Kamis (22/3).
Sementara itu, Ketua Panwascam Tinggi Raja, Fahmi Khalis
saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangani perkara tersebut. Fahmi juga
menambahkan, Panwascam Tinggi Raja juga sudah mengundang yang bersangkutan
untuk dimintai keterangan dan mengakui kalau postingan tersebut diunggah
langsung oleh yang bersangkutan (RF).
saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangani perkara tersebut. Fahmi juga
menambahkan, Panwascam Tinggi Raja juga sudah mengundang yang bersangkutan
untuk dimintai keterangan dan mengakui kalau postingan tersebut diunggah
langsung oleh yang bersangkutan (RF).
“Kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan,
sekarang persoalannya masih dalam proses,” ujarnya, Jumat (23/3).
sekarang persoalannya masih dalam proses,” ujarnya, Jumat (23/3).
Senada disampaikan Paringgonan Siregar, Divisi Hukum dan
Penanganan Pelanggaran Panwascam Tinggi Raja. Dari bukti dan keterangan yang
mereka peroleh, yang bersangkutan tidak hanya berstatus PNS. Akan tetapi juga
bertugas sebagai penyelenggara pemilu di Desa Terusan Tengah.
Penanganan Pelanggaran Panwascam Tinggi Raja. Dari bukti dan keterangan yang
mereka peroleh, yang bersangkutan tidak hanya berstatus PNS. Akan tetapi juga
bertugas sebagai penyelenggara pemilu di Desa Terusan Tengah.
“Setelah kami undang dan meminta keterangan, dia mengakui
ia sendiri yang mempostingnya. Karena jelas bahasa yang disebutkan itu
merupakan black campaign (kampanye hitam), apalagi dia berstatus PNS dan PPS,”
jelas Paringgonan.
ia sendiri yang mempostingnya. Karena jelas bahasa yang disebutkan itu
merupakan black campaign (kampanye hitam), apalagi dia berstatus PNS dan PPS,”
jelas Paringgonan.
Atas perbuatannya, Paringgonan menjelaskan, berkasnya
akan dilimpahkan ke Panwascam Kabupaten serta memberikan surat rekomendasi
kepada KPU dan juga kepada komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk proses
lebih lanjut. (dhan/syaf)
akan dilimpahkan ke Panwascam Kabupaten serta memberikan surat rekomendasi
kepada KPU dan juga kepada komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk proses
lebih lanjut. (dhan/syaf)