TASLABNEWS, TAPUT- Tim gabungan Polres Tapanuli Utara
(Taput) berhasil menangkap BS (44) seorang tahanan narkoba yang kabur dari
Rutan Polres Taput, Senin (19/3). Saat ditangkap petugas, BS sedang bersembunyi
dengan pacarnya bernama S Br P di sebuah pondok perkebunan jeruk milik warga.
(Taput) berhasil menangkap BS (44) seorang tahanan narkoba yang kabur dari
Rutan Polres Taput, Senin (19/3). Saat ditangkap petugas, BS sedang bersembunyi
dengan pacarnya bernama S Br P di sebuah pondok perkebunan jeruk milik warga.
BS tersangka narkoba yang kabur dari tahan Polres Taput dan ditangkap saat bersembunyi di pondok di kebun jeruk. |
Informasi diperoleh tahanan kasus narkoba tersebut merupakan
warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Ia melarikan diri dari tahanan dengan cara
menggergaji terali besi tahanan.
warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Ia melarikan diri dari tahanan dengan cara
menggergaji terali besi tahanan.
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen SPsi MPsi melalui
Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Senin (26/3) mengatakan, tersangka berhasil
di tangkap petugas dari Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang.
Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Senin (26/3) mengatakan, tersangka berhasil
di tangkap petugas dari Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang.
Tersangka tidak melakukan perlawanan ketika itu, karena
lokasi persembunyiannya sudah dikepung petugas. Dari hasil pemeriksaan terhadap
tersangka, tersangka mengakui perbuatannya.
lokasi persembunyiannya sudah dikepung petugas. Dari hasil pemeriksaan terhadap
tersangka, tersangka mengakui perbuatannya.
Ia melarikan diri dengan cara menggergaji terali besi
tahanan. Gergaji tersebut didapat dari pacarnya S Br P saat menjenguk dengan
cara mengelabui petugas dan diselipkan di dalam celana.
tahanan. Gergaji tersebut didapat dari pacarnya S Br P saat menjenguk dengan
cara mengelabui petugas dan diselipkan di dalam celana.
“Saat ini tersangka dan pacarnya sudah ditahan di Polres
Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aiptu W Baringbing.
Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aiptu W Baringbing.
Sekedar mengingatkan, BS (45), warga Dusun I, Desa
Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres
Taput Rabu (24/1/2018) sekira pukul 23.50 WIB.
Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres
Taput Rabu (24/1/2018) sekira pukul 23.50 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 17 paket narkotika
jenis sabu dibungkus plastik klip bening seberat 2,20 gram, 1 amp narkotika
jenis ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok dibungkus kertas koran.
(syaf/int)
jenis sabu dibungkus plastik klip bening seberat 2,20 gram, 1 amp narkotika
jenis ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok dibungkus kertas koran.
(syaf/int)