TASLABNEWS, LABUSEL- Seorang pelajar SMK yang tinggal di
Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial DP mencabuli
anak tetangganya sendiri AM (6).
Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial DP mencabuli
anak tetangganya sendiri AM (6).
Ilustrasi cabul |
Beruntung aksi DP cepat diketahui. Sehingga dapat
meminimalisir adanya korban-korban berikutnya. Oleh petugas kepolisian,
langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Silangkitang.
meminimalisir adanya korban-korban berikutnya. Oleh petugas kepolisian,
langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Silangkitang.
Informasi dihimpun wartawan, aksi pencabulan itu terjadi,
Kamis (22/3) sekira pukul 16.30 WIB. Masalah ini terungkap setelah korban
mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya sebut saja Ju (29).
Kamis (22/3) sekira pukul 16.30 WIB. Masalah ini terungkap setelah korban
mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya sebut saja Ju (29).
Orang tua korban bersama saksi melapor ke Mapolsek
Silangkitang. Kemudian petugas menindak lanjuti laporan tersebut dengan
melakukan lidik ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Silangkitang. Kemudian petugas menindak lanjuti laporan tersebut dengan
melakukan lidik ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek. Katanya anak
mereka dicabuli. TKP-nya di areal ladang sawit Dusun Jerbing, Desa Mandalasena,
Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel,” kata Kapolsek Silangkitang AKP T
Panggabean, Minggu (25/3).
mereka dicabuli. TKP-nya di areal ladang sawit Dusun Jerbing, Desa Mandalasena,
Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel,” kata Kapolsek Silangkitang AKP T
Panggabean, Minggu (25/3).
Setelah pihaknya melakukan penangkapan dan
menginterogasinya, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Katanya, aksi
pencabulan itu dilakukan tersangka dengan modus mengajak korban dan saksi sebut
saja La (9) dan F (6) melihat mobil terguling, dengan menggunaka sepedamotor.
menginterogasinya, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Katanya, aksi
pencabulan itu dilakukan tersangka dengan modus mengajak korban dan saksi sebut
saja La (9) dan F (6) melihat mobil terguling, dengan menggunaka sepedamotor.
Di tengah perjalanan, tersangka mengatakan kepada saksi
bahwa minyak sepedamotor Honda Vario warna Merah yang dikendarai tersangka
habis. Sehingga tersangka menurunkan kedua saksi La dan F di tengah perjalanan.
bahwa minyak sepedamotor Honda Vario warna Merah yang dikendarai tersangka
habis. Sehingga tersangka menurunkan kedua saksi La dan F di tengah perjalanan.
Kemudian tersangka membawa korban ke perladangan sawit di
Dusun Jerbing, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.
Dusun Jerbing, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.
Sampai di TKP, pelaku mulai beraksi dengan membuka rok dan
pakaian dalam korban.
pakaian dalam korban.
“Setelah itu, pelaku mengantar korban dan kembali ke
lokasi awal pertemuan mereka,” jelasnya.
lokasi awal pertemuan mereka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU
RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak. (ngun/syaf)
RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak. (ngun/syaf)