Penganiayaan di Tanjungbalai |
Dia diduga melanggar Pasal 351 KUHPid tentang penganiyayaan berencana pada hari Jumat (16/3) di Jalan Pasir Raya, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung AKP Robinson Saragih didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Djumadi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korbannya yang masih anak baru gede (ABG) bernama Fauzi (17).
“Informasi yang didapat, korban memang sudah sering membuat warga resah, tingkah lakunya yang kurang baik suka cari lawan alias sok jago. Sudah pernah dulu dia begitu juga, tetapi bisa diselesaikan sama Kepling dan Bhabinkamtibmas,” beber AKP Robinson, Sabtu (18/3).
“Akibat penganiayaan itu tepat di kepala Fauzi mengalami luka dengan dua jahitan, lalu korban membuat laporan ke Polsek Teluk Nibung. Setelah kita menerima laporan dari korban sekitar pukul 23.30 WIB. Yusri pun berhasil kita tangkap di rumahnya,” pungkasnya. (Syaf/int)