Penemuan mayat wanita yang dibunuh lalu dibakar pacarnya. |
Supriyadi disebut nekat menghabisi nyawa pacarnya karena menolak saat diminta pertanggungjawaban.
Hakim menilai Supriyadi melakukan pembunuhan berencana terhadap Eka Desrita yang sedang hamil, lalu membakarnya di semak belukar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sebelum dibunuh, korban sempat disetubuhi Supriyadi.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Supriyadi sudah mengakibatkan keresahan dan menghilangkan nyawa orang lain. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas hukuman tersebut, Supriyadi menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Supriyadi. Hukuman terhadap Supriyadi lebih ringan dari tuntutan JPU, Budi dan Eric, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. “Kami juga pikir-pikir,” kata Budi.
Penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, menyebutkan hukuman yang dijatuhkan manjelis hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kliennya. “Hukuman itu sesuai bagi terdakwa tapi kita tetap pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata Azman.
Hukuman itu juga diterima keluarga korban. “Keluarga menyambut baik dan menerima putusan hakim,” kata ayah korban, Basri.
Setelah menjemput korban, Supriyadi membawanya ke Jalan Yos Sudarso KM 8. Di sana, mereka bermesraan dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah itu, korban kembali meminta Supriyadi untuk bertanggung jawab agar segera menikahinya karena kehamilannya semakin besar. Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa jadi kalap dan menarik jilbab yang dikenakan korban.
Supriyadi mencekik leher korban hingga tak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa membakar korban. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan begitu saja di jalan.
Korban ditemukan warga yang sedang melintas di TKP pada esok harinya. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Rumbai dan terdakwa ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (17/8). (syaf/int)