Informasi diperoleh, penangkapan terhadap tersangka bermula dari kicauannya di media sosial Facebook. Kemudian kicauan tersangka di facebook dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara, kepada pihak berwajib.
Menindaklanjuti pengaduan itu, polisi kemudian melacak keberadaan Martinus Gulo. Berdasarkan akun Facebook miliknya “Martinus Gulo”, polisi kemudian menciduknya dari sebuah kamar kos di Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (29/3) pukul 10.00 wib.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) bernomor: LP/589/III/2018/SPKT/RESTABES MEDAN, tertanggal 28 Maret 2018, tentang adanya pengguna media sosial yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam akun Facebooknya tersangka menuliskan status yang tak pantas menghina nabi. ”Atas tulisan penghiaan FPI kemudian melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan,” katanya.
Rina menuturkan, personel Sat Reskrim yang menerima laporan, langsung melacak keberadaan pemilik akun FB yang menghina umat Islam tersebut.
“Dari penyelidikan petugas berhasil meringkus pelaku di kos-kosannya Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,” ungkap Rina.
Mantan Kapolres Binjai ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial. Sehingga tersangka nekat melakukan aksi balas dendam. Dari tangan tersangka disita barang bukti Handphone merek Lava, akun FB atas nama Martinus Gulo dan SIM card.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU ITE maksimal hukuman penjara sembilan tahun,” pungkas Rina.
Terpisah, keterangan yang dihimpun di Polrestabes Medan, penghinaan itu diketahui setelah salah seorang anggota FPI melihat ujaran kebencian dan penghinaan di akun Facebook milik Martin Gulo, beredar melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Hal tersebut langsung direspon ormas Islam FPI Kota Medan, di Jalan Gatot Subroto Km 14,5 Medan, Selasa (27/3/2018).
Di akun Facebook Martinus Gulo itu tertulis: “ap aq salah jk aq mengatakan bahwa Mohamad sawah itu xxx, Muhamad bersetubuh dengan xx hadis Shahih muslim, bab 7, hal 1 no 1 diriwayatkan oleh sahabat Rasulullah SAW bernama Hamzah bin Abdul Muthalib, beliau berkata: “Aku berkata kepada Rasulullah, hai nabi bolehkah kita melampiaskan syahwat kita pada binatang karena sudah tidak ada wanita? Rasulullah SAW menjawab: “pergilah kau bersama dengan kedua babi betina itu maka aku dan kamu akan melakukan hubungan badan dengan mereka”.
Tulisan tersebut, dinilai telah menghina dan menciderai perasaan umat Islam. Pelapor, selaku anggota FPI Kota Medan, kemudian membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Medan.
Berbekal laporan tersebut, Rabu (28/3) pagi, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras dan Pers Timsus, melakukan penyelidikan ke Sun Plaza, yang diduga tempat tersangka Martinus bekerja.
Ternyata, saat di cek polisi, tersangka sudah berhenti dari tempatnya bekerja sekitar 2 bulan yang lalu.
“SekitarPUKUL 14.00 wib, team mendapat informasi bahwas tersangka tinggal di kos-kosan di sekitar Jalan S Parman Medan, namun posisi tepatnya tidak diketahui,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha.
Tak mau pulang dengan tangan kosong, polisi pun menunggu dan mengintai di kawasan kos tersangka. Akhirnya pada pukul 16.00 wib, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka Martinus Gulo sedang berada di salah satu kos-kosan di Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah.
Selanjutnya polisi pun melakukan pengendapan di seputaran kos-kosan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, team mendapat informasi bahwa tersangka Martinus Gulo sedang berada di kos-kosan tersebut, selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polrestabes Medan,” ungkap AKBP Putu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, Martinus Gulo mengakui perbuatannya telah melakukan penistaan agama di salah satu media sosial yaitu Facebook dengan menggunakan HP dengan akun Facebook MARTINUS GULO (JOKER GULO).
“Motif tersangka adalah sebagai bentuk balas dendam, karena melihat di facebook banyak yang menista agama tersangka (Kristen). Kita juga amankan barang bukti dari tersangka yakni; 1 Buah HP merk LAVA, Akun Facebook a.n MARTINUS GULO, 1 Simcard Telkomsel No 082165887575,” ucapnya. (syaf/mjc/int)