oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemko Padangsidimpuan. Ia nekad
menjual sabu. Akibat ulahnya, kini PR harus berurusan dengan Polres Tapsel.
PR oknum PNS Pemko Padangsidimpuan yang ditangkap karena menjual sabu. |
Polres Tapsel AKP Zulfikar, tersangka yang merupakan ayah dari satu anak ini dan
merupakan warga Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan ditangkap berdasarkan informasi
masyarakat yang diterima petugas. Mendapat informasi tersebut, petugas pun
melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Alhasil, kedua belah pihak menentukan lokasi transaksi di Dusun Huta Koje, Desa
Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. Tak berselang lama,
oknum ASN yang bertugas di Kelurahan Losung Batu ini pun datang ke lokasi
dengan mengendarai sepeda motor jenis
“Saat dirinya datang tersebut kita pun langsung menangkapnya,” ucap
Zulfikar.
Lebih lanjut, perwira pertama Polri tersebut mengatakan, saat dilakukan
penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 10,54 gram yang
dikemas dalam bungkusan plastik transparan. Alhasil petugas pun langsung
memboyongnya ke Mapolres Tapsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuannya, dirinya merupakan kurir narkoba dan mendapat upah
senilai Rp500 ribu dari salah seorang bandar. Dan saat ini, kita masih
melakukan pengejaran terhadap bandar tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, kepada wartawan PR mengatakan, dirinya sudah 3 kali menjadi
kurir narkoba. Bahkan, dirinya juga mengatakan, barang haram tersebut merupakan
milik bandar narkoba Kota Padangsidimpuan berinisial DL.
“Sudah 3 kali bang aku ngantar barang. Ini barang punya DL,”
ungkapnya sembari menyesali perbuatannya.
mengulanginya. (dri/syaf)