TASLABNEWS, ASAHAN– Seorang nelayan di Bagan Asahan berinisial SHM alias Iyan (30) diringkus polisi karena nyambi jual narkoba, Sabtu (31/3) sekira pukul 04.00 WIB.
Tersangka pengedar narkoba di Asahan |
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Dusun V, DesaBagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai Asahan.
“Dari pelaku, polisi menyita satu kotak kardus warna coklat yang dimodifikasi sebagai tempat sabu dan uang . Serta sabu sebanyak 13 plastik klip kecil yang siap dijual,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Sabtu (31/3).
Rina menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga sekitar yang resah atas pekerjaan pelaku sebagai pengedar narkoba. Warga kemudian melapor ke Kaposyan Subsektor Bagan Asahan.
“Selanjutnya personil yang dipimpin Kaposyan melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah pelaku. Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka langsung diringkus,” terang Rina.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah untuk dijual dengan harga Rp50 ribu per paket. (syaf/mjc/int)