KPU Sumut menggelar Konfrensi pers soal kasus JR Saragih |
“Kita tidak akan terpengaruh dengan hasil putusan PT TUN dan akan berpegang teguh terhadap amar putusan Bawaslu Sumut. Dan kami nyatakan tidak gentar dengan ancaman pidana yang dilontarkan JR Saragih,” tegas Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, didampingi Kasubbag Hukum Dan Teknis Maruli Siahaan, kepada wartawan dalam konferensi Pers di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (13/3).
“Kami tidak mau dianggap ada skenario atau persekongkolan dalam proses leges di Suku Dinas DKI Jakarta, karena kami dari Komisioner KPU (termohon) bersama-sama berangkat ke Jakarta dengan pemohon (JR Saragih-Ance), serta Pihak Bawaslu. Namun kami dalam membuat keputusan nantinya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku serta PKPU,” ujar Iskandar.
Namun ketika acara legalisir dilaksanakan ternyata yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih karena ijazahnya telah dinyatakan hilang.
Dikatakan Iskandar, sesuai pengakuan Kepala Suku Dinas DKI Jakarta, Zubaidah bahwa JR Saragih beserta rombongan yang berjumlah delapan orang datang ke Suku Dinas pada 9 Maret 2018 meminta agar Suku Dinas mengeluarkan SKPI pengganti ijazah yang hilang.
“Jadi berdasarkan ketentuan JR Saragih telah menyerahkan Surat Keterangan Hilang Ijazah dari Polsek Kemayoran Jakarta Pusat, adanya saksi teman sekolah JR Saragih di SMA Ikhlas Prasasti, serta Surat Pertanggungjawaban mutlak dari JR Saragih sesuai Permendikbud RI menjadi dasar diterbitkannya SKPI JR Saragih,” papar Iskandar menirukan ucapan Kepala Suku Dinas DKI Zubaidah.
“Kita tetap mengacu kepada putusan Bawaslu dan ini yang akan kita jalankan sesuai undang-undang dan peraturan KPU,” ujar Iskandar. (syaf/int)