TASLAB NEWS, SOSA-Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di jalan menuju Tran Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi diringkus polisi. Dalam menjalankan aksinya, kawanan pencuri ini cukup sadis.
Kawanan pencuri yang ditangkap polisi. |
Di mana mulut dan mata korban sempat dilakban bahkan diinjak. Kemudian, di bawah ancaman senpi, korban disuruh menghentikan mobil.
Ketiga tersangka, yakni Supri (41), warga Dusun Kuta Tua Tualah, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Desa Serdang, Arjuna Ramadanu (18) alias Juna, warga Dusun I, Aman Damai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Dani Rismanto (29) alias Cacing, warga Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Sementara, satu lagi Bembeng, masih berstatus DPO.
Sedangkan korban merupakan supir PT VAL, Rhomario (23), yang tinggal perumahan Afdeling PT VAL, Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Pelaku menjalankan aksinya Sabtu (2/3) sekitar pukul 21.00. Sesuai keterangan korban kepada pihak kepolisian, korban saat itu sedang mengemudikan mobil dump truck Colt Diesel dengan nomor dinding CDT 176 ALG, tepatnya di simpang Aliaga menuju Desa Ujung Batu I.Tiba-tiba muncul seseorang di pinggir jalan meminta ikut mobil yang dikemudikan korban.
“Numpang pulang ke Desa Ujung Batu II, lalu saya ajak naik ke mobil. Tapi berjarak 10 meter, mobil berjalan, ada tiga orang menumpang lagi,” ungkap Kapolsek Sosa, AKP Huayan Harahap, menirukan ucapan korban Rhomario tentang kronologi kejadian.
Setelah mobil berjalan sekitar jarak 1 kilometer, tersangka Supri mendekap tubuh korban dan menodongkan senjata api. Pelaku menghardik korban untuk menghentikan mobil dengan ancaman senpi.
Setelah mobil dihentikan, ketiga pelaku mengambil barang milik korban, di antaranya dua handphone dan uang dalam dompet Rp700 ribu.
Lalu pelaku Bembeng (DPO) mengambil alih kemudi mobil. Di bawah ancaman kedua tangan diikat serta mulut dan mata korban dilakban, selanjutnya korban disuruh naik ke mobil dan tubuhnya diinjak dan disuruh menunduk.
Korban pun tak berdaya untuk melawan. Di bawah ancaman, korban jongkok serta menunduk di dashboard mobil. Beberapa menit kemudian mobil berhenti dan para pelaku turun dari mobil. Korban berteriak minta tolong kemudian ada beberapa orang mendatangi mobil menolong korban.
Setelah ditolong warga, tambah Kapolsek, korban baru mengetahui dirinya berada di dekat pos Satpam PT KAS Desa Ujungbatu, Kecamatan Sosa. Selanjutnya korban membuat laporan kejadian pencurian dengan kekerasan ke Polsek Sosa.
Atas laporan itu, Reakrim Polsek Sosa pun bergerak cepat. Satu hari setelah kejadian, pelaku ditangkap atas nama Supri.
Diawali tertangkapnya Supri di lokasi Pos Satpam PT MAI Bunut Desa Siborna, kemudian petugas melakukan Pengejaran terhadap Arjuna Ramadanu alias Juna dan Dani Rismanto alias Cacing. Ketiga tersangka ini ditangkap dari lokasi berbeda.
Atas kejahatan itu, pelaku pun dikenakan pasal 365 KUH Pidana. (syaf/int)