seragam bagi pelajar di bangku kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Labuhanbata
Selatan (Labusel) tahun anggaran (TA) 2016 memasuki babak baru. Kejaksaan
Negeri Labuhanbatu Selatan kemungkinan akan kembali mengeluarkan Surat Perintah
Penyidikan (Sprindik) yang baru. Langkah ini diambil setelah majelis hakim
membebaskan dua terdakwa kasus ini dalam putusan selanya.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam SD di Labusel. |
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian
mengatakan sudah mendengar putusan eksepsi yang disampaikan oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/3) lalu.
“Pasti ada upaya hukum akan dilanjutkan kembali dengan melakukan
penyidikan kembali dengan sprindik (surat
perintah penyidikan) baru lagi,” kata Sumanggar, Senin (12/3).
Komitmet (PPK) dan Juli Syahbana Siregar alias Budi selaku Wakil Direktur III
CV Kebersamaan. Dengan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa penuntut umum
(JPU) untuk mengeluar terdakwa dari penjara.
“Kalau seperti itu, perintah majelis hakim kita keluarkan,” ucapnya.
putusan eksepsi tersebut, dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah diterima akan dipelajari untuk
melihat kelemahan dakwaan, yang dinilai majelis hakim dalam dakwaan JPU ada
kekeliruan.
“Pastinya, kita pelajari dulu hasil putusan eksepsi. Ini belum kita
terima. Setelah itu, baru kita bisa melakukan tindaklanjut lain dengan melakukan
perlawanan (menerbitkan sprindik baru),” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai oleh Irwan Efendi
menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ucap Irwan Efendi di
ruang Cakra V di PN Medan,
pekan lalu.
Dalam putusan pengabulan eksepsi ini, majelis hakim tidak cermat. Dengan itu,
dakwaan JPU terdakwa tidak tepat untuk kedua terdakwa tersebut. Sebelumnya,
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, pengadaan seragam SD itu, bersumber dari
Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran
(T.A.) 2016, dengan menganggarkan berupa Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam
Kelas 1 SD Negeri sejumlah Rp.1.920.000.000,00 dengan jumlah 12.800 siswa.
”Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan
adanya kerugian negera sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggara senilai Rp1,92
yang berasal dari DAU APBD Kabupaten Labusel,” jelas JPU dari Kejari
Labusel.
Atas Perbuatan, seharusnya terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo
Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana. (syaf/int)