Ganja |
“Jek kita amankan di dapur rumahnya di Jalan Pantai Olang, Kamis, 15 Maret 2018, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari Jek petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 100 gram atau 1 ons. Jek waktu digerebek tengah akan membungkus atau mengketeng ganja agar siap diedarkan,” ujar AKP Adi Haryono, Jumat (16/3/2018).
“Penangkapan Jek berdasarkan laporan warga masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika janis ganja di sebuah rumah, maka petugas langsung mencek kebenaran informasi tersebut. Begitu setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi itu ternyata benar bahwa Jek sedang berada di belakang rumahnya lagi membungkus, tersangka langsung diamankan,” jelasnya.
Kepada petugas Jek mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkannya sendiri di kawasan itu. Jek juga mengatakan pada petugas bahwa ganja tersebut dibelinya dari seorang laki-laki berinisial “S” yang berdomisili di sekitar daerah Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. (syaf/int)