Jr Saragih-Ance doa bersama dengan pendukung. |
“JR Saragih dikenakan pasal 184 UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Ancamannya 6 tahun,” katanya.
Andi Rian menyebutkan status tersangka mereka tetapkan kepada Bupati Simalungun tersebut didasarkan pada gelar perkara yang mereka lakukan.
Dalam gelar perkara tersebut tim menemukan indikasi adanya pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto yang digunakan pada legalisir fotocopy Ijazah SMA milik JR Saragih yang digunakan pada saat mendaftar ke KPU Sumut.
“Jadi kalau disitu katanya ada ijazah terus dilegalisir, nah yang melegalisir itu palsu,” ujarnya.
Kombes Andi Rian mengatakan untuk sementara mereka masih menetapkan JR Saragih sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu. Namun hal ini menurutnya dapat berkembang tergantung dari pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini belum ada mengarah kepada orang lain,” urainya.
Andi Rian menjelaskan, penetapan tersangka masih didasarkan pada sosok yang menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan tersebut.
“Kita saat ini tidak berbicara mengenai siapa yang meleges, namun kita berbicara siapa yang menggunakan,” ujarnya.
Untuk memperkuat bukti, tim menurut Andi Rian juga sudah memintai keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto terkait tanda tangannya pada fotocopy legalisir ijazah SMA milik JR Saragih.
“Saya tidak akan menyampaikan apa yang dijelaskan beliau dalam BAP. Tapi kan pernah juga terbit surat dari kadis bahwa mereka tidak pernah melakukan legalisir ijazah nomor sekian sekian itu. Itulah dasar kita melakukan penyidikan,” sebutnya.
Andi Rian juga mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat pemanggilan kepada Ketua DPD partai Demokrat itu untuk diperiksa sebagai tersangka. “Ya, surat pemanggilannya untuk hari Senin depan,” pungkasnya. (syaf/int)