Mamierogo Laia alias Ama Sita tersangka pembunuh istrinya. |
Terungkapnya kasus pembunuhan itu, terang Faisal, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Menilati Laia alias Ina Sita pada 30 Januari 2018 sekira pukul 02.30 WIB lalu.
“Informasi dari masyarakat dan petunjuk di TKP, pelaku pembunuhan korban adalah suaminya. Tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari TKP dalam keadaan masih berlumuran darah,” terang Faisal.
Aksi pembunuhan sadis tersebut ternyata dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka. Dia menduga, istrinya telah berselingkuh dan berniat akan kabur bersama pria idaman lain (PIL) tersebut.
“Kecemburuan itu memuncak ketika korban tidak mau melayani permintaan tersangka untuk berhubungan badan dengannya,” sebut mantan Kasubdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang perencanaan pembunuhan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (per/syaf)