TASLABNEWS, MADINA – Personil satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua warga Padangsidimpuan, dari simpang menuju Komplek Perumahan Cemara Madina, Desa Parbangunan, Panyabungan.
tersangka narkoba di Madina yang ditangkap polisi. |
Informasi diperoleh, keduanya; MRB (34) warga Jalan Imam Bonjol Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Ia dikabarkan adalah oknum anggota polisi bertugas di Polres Tapsel. Dan, APL (37) warga Desa Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,42 gram, satu buah kaca pirex, mancis warna merah yang ujungnya terdapat jarum, dan empat batang pipet transparan.
Kemudian, satu buah kotak rokok sempurna sebagai tempat sabu dan alat, satu timbangan elektrik hitam merk CHQ, satu unit HP merk Samsung tipe Galaxy J7 dan 1 unit Honda Supra X tanpa nomor polisi warna hitam.
Dua tersangka ditangkap Selasa (20/3) dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Madina.
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny SIK melalui Kepala Satres Narkoba AKP Muhammad Rusli SH kepada Metro Tabagsel mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dan, saat ditanya apakah benar salah satu tersangka merupakan anggota Kepolisian, AKP Rusli belum memberikan keterangan. “Kami sedang proses (sidik). Nanti kami jelaskan ya,” tutup Rusli. (her/syaf)