TASLABNEWS, LABUHANBATU– Dinas Koperasi dan UKM Labusel bangun gedung jualan makanan dan jajanan khas Labuhanbatu Selatan (Labusel) senilai ratusan juta rupiah di pinggir jalan besar Jalimsum Desa Blok Songo, tepatnya di depan SMPN2 Kotapinang.
Bangunan dagangan makanan dan jajanan khas Labusel di Jalinsum Kotapinang yg dibangun diatas lahan ‘illegal’
|
FH salah seorang warga Labusel mengatakan, bangunan jajanan itu belum memiliki surat hibah dari perusahaan yang menguasai lahan itu.
“Belum ada surat hibahnya dari perusahaan. Jadi apa dasarnya mereka membangun gedung di lahan itu,” ujarnya, Rabu (28/3).
Dijelaskannya, bangunan itu dibangun menggunakan dana APBD TA 2015 dengan biaya senilai Rp300 juta melalui pagu anggaran Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Labusel.
Seharusnya, untuk membebaskan tanah dimaksud, pemerintah maupun Dinas terkait harus membuat perencanaan terlebih dahulu.
“Itu diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Diuraikannya, pada UU No 2 Tahun 2012 Pasal 14 ayat (1) Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.
“Pengadaan tanah (pembebasan tanah) harus berdasarkan kesepakatan. Untuk mencapai kesepakatan, harus dilakukan Konsultasi Publik rencana pembangunan. Apakah tahapan ini sudah dilakukan,” ucapnya.
Mantan Kadis Koperasi dan UKM Labusel Dozen mengaku kalau lahan itu belum ada legalitas penyerahan hibah dari perusahaan yang menguasai lahan dimaksud?
“Memang belum ada surat hibahnua itu,, tapi sewaktu mau dibamgun secara lisan sudah kita sampaikannya, bagi saya gak ada masalah itu,”tegasnya ketika dikonfirmasi Metro Asahan Selasa (27/3) melalui seluler. (ngun/syaf)