TASLAB NEWS, SIANTAR- Mantan
anggota Brimob GT alias Tongat (42) warga Jalan Maluku, Kelurahan
Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (28/2)
sekira pukul 14.00 WIB, dibekuk personel Satres Narkoba Polres
Simalungun dari dalam rumahnya karena diduga sebagai bandar narkoba
jenis sabu-sabu.
tersangka pengedar narkoba |
Penangkapan
terhadap Tongat merupakan pengembangan kasus atas penahanan Apin (47)
warga Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Utara,
dan Cen Han alias Aan (45) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo,
Kecamatan Siantar Selatan, yang telah diamankan beberapa saat
sebelumnya, di Jalan Asahan, Perumahan Griya, Nagori Siantar Estate,
Kecamatan Siantar.
terhadap Tongat merupakan pengembangan kasus atas penahanan Apin (47)
warga Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Utara,
dan Cen Han alias Aan (45) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo,
Kecamatan Siantar Selatan, yang telah diamankan beberapa saat
sebelumnya, di Jalan Asahan, Perumahan Griya, Nagori Siantar Estate,
Kecamatan Siantar.
Saat
itu, Apin dan Aan sedang berada di Komplek Perumahan Griya, diduga akan
melakukan transaksi narkoba jenis sabu, sementara itu tak jauh dari
keduanya, polisi yang berpakaian preman sudah memantau keduanya. Begitu
melihat keduanya dengan gerak gerik mencurigakan, langsung saja polisi
menangkap keduanya. Dan saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik klip
bening diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
itu, Apin dan Aan sedang berada di Komplek Perumahan Griya, diduga akan
melakukan transaksi narkoba jenis sabu, sementara itu tak jauh dari
keduanya, polisi yang berpakaian preman sudah memantau keduanya. Begitu
melihat keduanya dengan gerak gerik mencurigakan, langsung saja polisi
menangkap keduanya. Dan saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik klip
bening diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Tak
bisa lagi mengelak, keduanya pun mengakui barang haram tersebut berasal
dari Tongat. Langsung saja polisi melakukan pengembangan dengan mencari
keberadaan Tongat. Bersama Apin dan Aan, polisi pun mendatangi rumah
Tongat di Jalan Maluku, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat.
Begitu tiba di rumah tersebut, polisi pun langsung melakukan
penggerebekan. Hasilnya, Tongat yang saat itu berada di dalam kamar di
dalam rumah tersebut langsung diamankan polisi.
bisa lagi mengelak, keduanya pun mengakui barang haram tersebut berasal
dari Tongat. Langsung saja polisi melakukan pengembangan dengan mencari
keberadaan Tongat. Bersama Apin dan Aan, polisi pun mendatangi rumah
Tongat di Jalan Maluku, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat.
Begitu tiba di rumah tersebut, polisi pun langsung melakukan
penggerebekan. Hasilnya, Tongat yang saat itu berada di dalam kamar di
dalam rumah tersebut langsung diamankan polisi.
Selanjutnya
bersama Kepling setempat, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah
tersebut, hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik klip diduga berisi
narkoba jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi
sisa sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, uang penjualan sabu Rp565
ribu, 2 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 3 buah alat isap, 1 gulungan
aluminium poil, 2 buah aluminium poil, dan 1 unit handphone.
bersama Kepling setempat, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah
tersebut, hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik klip diduga berisi
narkoba jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi
sisa sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, uang penjualan sabu Rp565
ribu, 2 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 3 buah alat isap, 1 gulungan
aluminium poil, 2 buah aluminium poil, dan 1 unit handphone.
Kasatres
Narkoba Polres Simalunguj AKP Manaek Sahala Ritonga SH mengatakan,saat
ini ketiga pelaku sedang menjalani rangkaian pemeriksaan, sedangkan
barang buktinya pun sudah diamankan pihaknya di Mapolres Simalungun. (syaf/int)
Narkoba Polres Simalunguj AKP Manaek Sahala Ritonga SH mengatakan,saat
ini ketiga pelaku sedang menjalani rangkaian pemeriksaan, sedangkan
barang buktinya pun sudah diamankan pihaknya di Mapolres Simalungun. (syaf/int)