TASLABNEWS, BATAM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau di Batam meminta masyarakat tidak cemas dengan penemuan cacing mati di kaleng kemasan ikan sarden.
Penemuan tiga jenis sarden yang didalamnya mengandung cacing. |
Menurut BPOM, ada tiga produk sarden kaleng yang mengandung cacing dan pihak BPOM sudah melakukan penarikan sarden kaleng tersebut kepada sejumlah importir.
“Di Batam ada tiga importir. Ketiga importir itu sudah kami minta untuk melakukan penarikan sarden cacing tersebut,” kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Jumat (23/3).
Tidak saja mengeluarkan surat perintah penarikan kepada importir, BPOM Kepri di Batam juga terus melakukan pengawasan terhadap ketiga sarden cacing itu. Yosef mengatakan, importir menyanggupi dalam kurun waktu tiga minggu produk-produk sarden cacing tidak lagi beredar di Kepri.
“Kami berikan waktu satu bulan dari penarikan tiga merek sarden cacing ini dan pihak importir memastikan dalam waktu tiga minggu sudah tidak ada lagi sarden cacing beredar di Kepri,” ungkap Yosef.
“Kami minta warga tetap tenang dan memercayakan semua ini kepada BPOM Kepri dalam melakukan pengawasan penarikan sarden cacing ini,” ucapnya.
Hingga kini, sambung Yosef, hampir 50 persen sarden cacing ditarik importir. BPOM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan memastikan produk sarden mengandung cacing tersebut 100 persen ditarik dari pasaran.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota se-Kepri untuk membantu melakukan pengawasan hingga ke warung-warung kecil yang ada di lingkungan penduduk,” ucanya.
“Kami melakukan pengawasan di hulu, teman-teman di Dinas Kesehatan melakukan pengawasan di hilirnya,” tambahnya.
Produk sarden yang mengandung cacing yakni sarden merek Farmerjack, IO, dan Hoki, yang terindikasi cacing berasal dari China. Namun, produk ini terdaftar di BPOM.
“Sarden (cacing ditemukan di) merek Farmerjack dengan nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356. Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020. Lalu, merek Hoki, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-,” ungkap Yosef.
Seharusnya, sambung dia, hal seperti ini tidak terjadi. Meski berasal dari China, tidak sedikit produk makanan dari China yang memiliki kualitas baik dan memiliki standardisasi internasional dan menggunakan proses sterilisasi pemanasan (thermal process).
“Secara umum, proses tersebut mampu mematikan siklus hidup Anisakis sp. Namun, protein alergen dari cacing berpotensi masih dapat bertahan sehingga produk itu berisiko terhadap konsumen yang memiliki sensitivitas alergen,” katanya.
“Namun, hal ini biasanya kecil kemungkinan terjadi jika kualitas bahan baku baik. Bisa jadi ketiga produk asal China ini menggunakan produk kurang baik sehingga muncul cacing dari makanan kemasan itu,” katanya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian, BPOM menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk makarel dalam saus tomat atau sarden kaleng berukuran 425 gram. Produk yang mengandung cacing ini tidak layak konsumsi. Bahkan, bagi konsumen yang sensitif dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas). (Baca juga:
BPOM terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran semua produk ikan dalam kaleng lainnya, baik produk dalam maupun luar negeri.
“Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingat cek “KLIK” (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” kata Yosef.
Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Sementara di Jambi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batanghari Jambi menemukan 3 kemasan kaleng (Sarden) produk impor berisikan cacing yang beredar di salah satu supermarket. Sarden yang berisi cacing merek Farmerjack itu ditemukan petugas saat melakukan sidak di wilayah Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Kalau untuk cacing yang kita temukan ini belum kita ketahui jenis apa, tetapi kita sudah berkoordinasi dengan pihak BPOM Jambi dalam penemuan ini,” ujar Kepala Dinkes Batanghari Jambi, Elfi Yennie kepada wartawan, Jumat (23/3).
Hasil temuan cacing itu setelah petugas mencurigai kaleng kemasan sarden impor yang beredar di supermarket sehingga kemudian diamankan petugas.
“Setelah dibawa dan dibuka di kantor, ternyata kita temukan cacing yang berada di daging ikan sarden itu,” terangnya.
Meski belum ada surat edaran dari Balai Pemeriksaan Obat Dan Makanan (BPOM) Jambi untuk melakukan pemeriksaan, pihaknya harus bergerak cepat untuk memeriksa produk-produk yang mencurigakan di berbagai supermarket.
“Dengan adanya temuan ini, nanti kita akan segera membuat surat edaran kepada seluruh minimarket dan toko sembako lainnya untuk tidak menjual sarden yang dilarang BPOM,” ujar Elfie.
Dirinya pun menghimbau, agar masyarakat berhati-hati memilih makanan kemasan kaleng.
Sementara itu, Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna mengatakan akan melakukan uji sample terlebih dahulu untuk mengetahui jenis cacing yang berada dalam kemasan kaleng Sarden Impor itu.
“Kita uji sample lagi, jenis apa cacing yang berada di dalam sarden yang diamankan petugas dinkes itu,”kata Ujang.
Ujang menyebutkan saat ini pihaknya juga masih melakukan sidak rutin di berbagai supermarket di provinsi Jambi untuk memeriksa makanan yang berbahaya ataupun yang tidak baik dikosumsi masyarakat.
“Dari informasi yang kita ketahui tadi, hanya satu toko supermarket yang kedapatan menjual kemasan kaleng sarden berisikan cacing itu, dan nanti setelah ini, kita akan berupaya menarik semua jenis sarden yang berisikan cacing itu di berbagai toko maupun supermarket yang ada di Jambi,” tukasnya.
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media daring tentang cacing yang ditemukan dalam ikan makarel kemasan kaleng, BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. BPOM RI telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Riau untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan makarel dalam kaleng.
2. Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gr, yaitu:
– Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356;
– Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020; dan
– Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.
3. BPOM RI telah memerintahkan kepada importir produk FARMERJACK, IO dan HOKI dengan bets tersebut di atas dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
4. Produk yang mengandung cacing tidak layak dikonsumsi dan pada konsumen tertentu dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas) pada orang yang sensitif.
5. BPOM RI terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng lainnya baik produk dalam maupun luar negeri. (syaf/int)