Di Disdukcapil 18 Ribu Jiwa, di KPU 21 Ribu
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ada perbedaan mencolok data warga
Tanjungbalai yang belum melakukan rekam pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (E-KTP) yang terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai data Disdukcapil
jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP 18 ribu jiwa, sementara
menurut data KPU 21 ribu jiwa.
Rekam e KTP |
Perbedaan data itu mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Tanjungbalai melakukan rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018, Kamis (14/3).
(KPU) Kota Tanjungbalai melakukan rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018, Kamis (14/3).
Dalam rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Tanjungbalai Amrizal SE tersebut
terungkap bahwa jumlah penduduk Kota Tanjungbalai yang belum melakukan rekam
e-KTP adalah sebanyak 21.134 jiwa. Padahal, dalam Laporan Disdukcatpil
baru-baru ini kepada Walikota Tanjungbalai, jumlah penduduk Kota Tanjungbalai
yang belum melakukan rekam e-KTP adalah sebanyak 18 ribu jiwa atau terjadi
selisih sebanyak 3.134 jiwa dengan DPS di KPU Kota Tanjungbalai.
Menurut Amrizal didampingi komisioner lainnya seperti Dahwani Fitri, Gustan
Pasaribu, Irfan Nasution dan M Ilyas Siagian, sesuai dengan rekapitulasi yang
dilakukan, jumlah pemilih sementara di Kota Tanjungbalai mencapai sebanyak
106.378 jiwa terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 53.585 jiwa dan pemilih
perempuan sebanyak 52.793 jiwa. Dari sebanyak 106.378 jiwa Pemilih Sementara yang
terdata tersebut, lanjutnya, sebanyak 21.134 jiwa terancam tidak ikut memilih
apabila tidak segera melakukan rekam e-KTP.
“Kita berharap kepada Disdukcatpil Kota Tanjungbalai
agar segera mendata ke-21.134 jiwa pemilih yang belum melakukan rekam e-KTP
tersebut. Sehingga dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018 nanti, mereka dapat menggunakan haknya,” ujar Amrizal.
agar segera mendata ke-21.134 jiwa pemilih yang belum melakukan rekam e-KTP
tersebut. Sehingga dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018 nanti, mereka dapat menggunakan haknya,” ujar Amrizal.
Menurut Amrizal, walaupun
belum memiliki e-KTP, kalau sudah melakukan rekam data, pemilih akan dapat ikut
memilih. Para pemilih tersebut, imbuhnya,
cukup membawa Surat Keterangan pengganti e-KTP yang dikeluarkan oleh
Disdukcatpil.
belum memiliki e-KTP, kalau sudah melakukan rekam data, pemilih akan dapat ikut
memilih. Para pemilih tersebut, imbuhnya,
cukup membawa Surat Keterangan pengganti e-KTP yang dikeluarkan oleh
Disdukcatpil.
Seperti
diketahui, dalam laporannya kepada Walikota Tanjungbalai baru-baru ini,
Disdukcatpil menyatakan, bahwa jumlah penduduk Kota Tanjungbalai yang belum
melakukan rekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) adalah sebanyak 18 ribu
jiwa. Jumlah tersebut masih terbilang besar jika dibandingkan dengan jumlah
penduduk Kota Tanjungbalai per tahun 2016 (data BPS) adalah sebanyak 169.084
jiwa.
Akan
tetapi, jumlah penduduk yang belum melakukan rekam e-KTP versi Disdukcatpil
tersebut (18.000) berbeda jauh dengan hasil rekapitulasi daftar Pemilih
Sementara (DPS) yang dilakukan oleh KPU Kota Tanjungbalai (21.134). Hal inilah
yang menimbulkan dugaan, bahwa Disdukcatpil Kota Tanjungbalai telah membohongi
Walikota Tanjungbalai yang penting Asal Bapak Senang (ABS). (ign/syaf)