Cagubsu Djarot saat membagikan suket ke warga. |
“Yang oleh negara melalui Disdukcapil kabupaten/kota dibagikan kepada warga yang sudah merekam KTP-Elektronik tapi belum tersedianya blangko. Itu dibagikan langsung oleh petugas pemda kepada warga,” kata Bakhrul.
Bakhrul yang juga mantan Ketua KPU Kota Medan itu menegaskan, pasangan calon kepala daerah yang membagikan suket kepada warga merupakan pelanggaran Pemilu.
“Ini jelas pelanggaran Pemilu. Bawaslu harus serius menelusuri dan KPU juga harus memberi penjelasan kepada masyarakat soal mekanisme pengurusan dan pembagian Suket ini,” tegas Bakhrul.
Di sisi lain, Bakhrul juga meminta KPU Sumut bisa mendata jumlah suket yang telah dibagi-bagikan ke warga.
“Jangan sampai ada bahwa pemilih yang masuk DPS ternyata juga mendapat suket. Jika ini terjadi maka ini berbahaya bagi demokrasi. Sekali lagi, KPU harus mendata suket ini,” imbuh Bakhrul.
Sebelumnya Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat secara simbolis menyerahkan surat keterangan (Suket) pengganti KTP-El bagi 2.000 masyarakat Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Minggu (25/3).
Kasus ini jadi persoalan karena Suket bukan objek kampanye paslon peserta Pilkada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut pun segera menelusuri kasusnya.
Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri kepada wartawan, Senin (26/3) mengaku telah mendapat laporan soal kasus itu.
“Baru dapat laporan, sedang ditelusuri,” tulis Aulia Andri. (syaf/int)