Besok Bawaslu Umumkan Keputusan
TASLAB NEWS, SIANTAR- SAKSI Ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) membeberkan sejumlah keterangan dalam musyawarah sengketa pemilihan dengan pemohon pihak JR Saragih-Ance Selian, Rabu (28/2) di Kantor Bawaslu Sumut, Medan.
Pilgubsu 2018 |
Saksi ahli yang didatangkan adalah Riawan Tjandra, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya. Riawan mengatakan, legalisasi ijazah merupakan pelengkap dokumen saja. Karena pihak JR Saragih sudah menunjukkan ijazah aslinya.
Dari keterangan itu, tampaknya JR Saragih berpeluang ikut dalam pertarungan Pemilihan Gubernur Sumut dengan nomor urut 3.
“Nah yang asli itulah yang bisa menentukan keabsahan tindakan pemerintahan mengenai substansi yang ada di dalamnya,” kata Riawan usai memberi keterangan sebagai ahli dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Sumut.
Riawan mengatakan, tindakan pemerintahan bisa dianggap sah ketika memenuhi tiga aspek.
“Tidak cukup semata-mata hanya wewenang saja. Prosedur juga sudah benar dan substansinya juga sudah benar,” ungkapnya.
Soal ada perbedaan dua surat Dinas pendidikan soal legalisir ijazah JR Saragih, Riawan mengatakan, harus memperhatikan tingkatan jabatan.
“Sekretaris dinas dan Kepala Dinas, hubungannya adalah mandataris dan sub mandataris di organisasi pemerintahan. Maka yang punya kewenangan adalah mandataris,” ungkapnya.
Pada kasus JR Saragih, ada dua surat yang bertentangan antara kepala dinas dan sekretaris dinas pendidikan. KPU menggunakan dasar surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melakukan legalisir ijazah.
“Maka kalau ada dua produk yang saling bertentangan dipakai yang mana. Maka pejabat yang lebih tinggi. Karena sekretaris dinas hanya menjalankan perintah mandatnya,” tambahnya.
“Legalisasi hanya menyatakan tindakan itu sesuai dengan aslinya. Kalau kemudian dokumen aslinya tidak dibantah ya tidak perlu ada masalah legalisasinya. Kecuali bahwa dokumen aslinya ada unsur kecurangan,” tandasnya.
Riawan juga membahas soal pertentangan antara PKPU dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurut dia, pertentangan itu harus menggunakan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
“PKPU ini ada rumusan normatif dari Undang-Undangnya. Maka jika ada pertentangan dipakailah yang lebih tinggi. Maka dipakai azasnya Lex Superior Derogat Legi Inferiori,” terangnya.
Dalam musyawarah tersebut, sempat diwarnai aksi pengusiran anggota KPU Sumut oleh majelis musyawarah. (syaf/int)