TASLABNEWS, SIDIMPUAN– Sebanyak 49 kilogram ganja dan 20 gram sabu, Kamis (15/3) dimusnahkan di Mapolres Padangsidimpuan. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Membakar ganja dan sabu |
Kepada wartawan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan pihaknya lantaran sudah masuknya masa penahanan yang ketiga terhadap para tersangka. Alhasil, guna melengkapi berkas supaya P21, maka pihaknya melakukan pemusnahan.
“Syarat supaya berkas P21 adalah harus dimusnakannya barang bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perwira menengah Polri ini mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil tangkapan selama satu bulan terakhir. Dimana, barang bukti tersebut didapat dari 4 tempat kejadian perkara dengan 3 tersangka.
“Ini merupakan hasil tangkapan selama 1 bulan dari 4 TKP,” tungkasnya sembari mengatakan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Pj Walikota Padangsidimpuan, Sarmadan Hasibuan mengatakan, demi memberantas peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Padangsidimpuan. Dimana, jika nanti ada pegawai yang terlibat pihaknya berharap petugas kepolisian memberi tindakan yang tegas.
“Kita saat ini sudah berkoordinasi dengan Polres untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan. Dan kita minta kepada petugas supaya memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang terlibat peredaran narkoba,” ucapnya.
Bahkan, dalam waktu dekat ini Pemko Padangsidimpuan mengagendakan tes urin terhadap para pegawai. Namun, Sarmadan enggan membeberkan kapan dilaksanakannya tes urin tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan tes urin kepada para pegawai,” pungkasnya.
Amatan wartawan, dalam pemusnahan tersebut tampak dihadiri Kepala BNNK Tapsel, AKBP Siti Aminah Siregar dan perwakilan Kejari Padangsidimpuan, Kasi Pidum Kejari Padangsidimpuan, Ahmad Harahap. (syaf/int)