RSU Tarutung |
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu (10/3) mengatakan ketiga tersanga itu, yakni berinisial HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS, Ketua Panitia, dan WR, Sekretaris Panitia.

Para tersangka tersebut, kata dia, merupakan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Krimsus Polda Sumut kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sumut.
“Ketiga tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB) itu, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis 8 Maret 2018,” ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, penahanan tersangka tersebut, guna kepentingan penyidikan dan berkas perkara mereka dianggap lengkap atau P-21 oleh pihak Kejati Sumut. Berkas perkara ke-3 tersangka kasus korupsi itu, sudah beberapa kali bolak-balik dan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk disempurnakan.
“Sedangkan, satu orang tersangka lainnya berinisial SH, Kuasa Pengguna Anggaran belum dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum,” ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, kasus korupsi alkes dan KB di Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung, Sumatera Utara itu, terungkap berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Kerugian negara sebesar Rp1.257.709.650 dari total anggaran Rp8 miliar lebih yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2012.
“Berkas perkara korupsi tersebut, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan Jaksa pada Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” pungkasnya. (syaf/okc/int)