Tersangka penjual ganja. |
Informasi di kepolisian, Senin (5/2) menyebutkan, tersangka pertama yang ditangkap berinisial MP (38), warga Dusun Sidagal Sosor, Desa Parsorminan 1, Kecamatan Pangaribuan Taput. Ia diringkus personel Sat Narkoba Polres Taput di sebuah warung di desa tersebut
Tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat yang menyebut di sebuah warung milik Pak Berkat Pakpahan ada permainan judi Leng. Mendapat informasi itu, petugas lalu menuju lokasi dimaksud.

Tersangka |
Setelah itu petugas menggeledah pengunjung warung dan akhirnya ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja seberat 0,66 gram yang dibungkus kertas putih dari dalam dompet tersangka MP. Tersangka saat itu mengakui ganja tersebut adalah miliknya.
Setelah MP diinterogasi, petugas berhasil menangkap 2 orang jaringan MP, yakni AS (39), warga Jalan Pesantren Darussalam, Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tersangka ini merupakan kurir narkoba. Kemudian BS (41), warga Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka berhasil di tangkap di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar, Taput, setelah sebelumnya petugas memancing keduanya dan berpura-pura membeli ganja, sehingga tersangka datang.
Saat keduanya ditangkap, BS sempat melarikan diri. Tidak ingin buruannya lepas, akhirnya petugas menembak kaki tersangka, seketika tersangka tersungkur.
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen S Psi M Psi melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Senin (5/2), membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
Dari tangan kedua tersangka petugas menemukan barang bukti 1 bungkus kantong plastik warna merah putih berisi narkoba jenis ganja seberat 223 gram, 1 karung warna putih, 1 unit Sepeda Motor Supra X 125 warna biru dan 2 unit handphone merk nokia warna hitam.
“Saat ini ketiga tersangka telah kita tahan di Polres Taput. Tersangka kita kenakan Pasal 114 sub Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 thn penjara,” ujar Aiptu W Baringbing SH.
Baringbing menambahkan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. (syaf/tnc)